Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Indonesian PPS Policy, Is It Merely A New Tax Amnesty?

1 Agustus 2022   14:55 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:36 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax Amnesty (TA) 

Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2016, Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Tax Amnesty mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2016 sampai 31 Maret 2017. Perbedaan antara program ini dengan PPS dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu tujuan, tata cara, dan tarif. 

Perbedaan Utama 

Pembeda pertama merupakan tujuan dilaksanakannya masing-masing program. Tax Amnesty memiliki tujuan utama untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan serta perluasan basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Sedangkan, PPS lebih bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan jujur. 

Selain itu, tata cara kedua program juga lah berbeda. Tax Amnesty masih dilaksanakan secara manual. Wajib Pajak perlu datang terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Sedangkan, PPS sudah menggunakan teknologi layanan online. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP, melainkan dapat menggunakan layanan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela. Perbedaan terakhir, yaitu tarif. Tarif Tax Amnesty terbagi menjadi tiga periode yang memiliki tarifnya masing-masing. Berikut merupakan penjelasan dari setiap periode: 

Periode I: 2% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 4% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI. 

Periode II: 3% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 6% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI. 

Periode III: 5% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 10% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI. 

Sedangkan, PPS terbagi menjadi dua kebijakannya yang memiliki tarifnya masing-masing. Berikut merupakan penjelasan dari setiap kebijakan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun