Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Indonesian PPS Policy, Is It Merely A New Tax Amnesty?

1 Agustus 2022   14:55 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:36 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan I: 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau investasi di sektor pengolahan sumber daya alam/energi terbarukan. 

Kebijakan II: 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau investasi di sektor pengolahan sumber daya alam/energi terbarukan. 

Meskipun PPS merupakan program yang berbeda dengan program Tax Amnesty, latar belakang diadakannya program ini tentu tidak luput dari keberhasilan program Tax Amnesty yang sebelumnya dilakukan. 

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 berhasil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan hingga persentase kepatuhan Wajib Pajak mencapai angka 72,6% dan terus meningkat sampai menyentuh angka 84% pada akhir tahun fiskal 2021. 

Dalam penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah tidak menetapkan target tertentu karena jumlah harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan tidak diketahui. Akan tetapi, berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo, pemerintah berharap peserta PPS dapat mencapai angka satu juta Wajib Pajak hingga batas waktu berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022.

Akan tetapi, hingga tanggal 16 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah peserta PPS baru mencapai 61.351 Wajib Pajak. Dari jumlah peserta tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul sebesar Rp12,56 triliun. 

Walaupun belum sesuai harapan, upaya pemerintah dalam memaksimalkan hasil realisasi Program Pengungkapan Sukarela tidak dapat dikatakan sedikit. Sebagai contoh nyata, kita dapat melihat banyaknya banner dan poster yang ditempel di jalan-jalan yang kita lewati. 

Banner dan poster tersebut tentunya dibuat semenarik mungkin sehingga sering kali membuat setiap orang yang melihatnya ikut mencari tahu mengenai program ini. Tidak hanya itu, sosialisasi program ini juga dilakukan pada platform media online. 

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan sosialisasi secara lisan yang cukup gencar seperti melalui penyuluhan-penyuluhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke instansi-instansi tertentu ataupun melalui talkshow media televisi. 

Sosialisasi secara lisan ini dapat lebih efektif karena akan membahas lebih lengkap mengenai PPS secara terperinci (dimulai dengan pengertian PPS itu sendiri, prosedur mengikuti PPS, hingga manfaat serta dampak dari adanya program PPS bagi Wajib Pajak). 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Tentunya kedua kebijakan tersebut akan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun