Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Sejak bulan Januari 2022, terdapat banyak poster atau banner Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlihat di pinggir jalan atau di platform online mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Akan tetapi, sudahkah masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai Program Pengungkapan Sukarela? Apakah Program Pengungkapan Sukarela sama dengan Program Tax Amnesty yang telah diadakan sebelumnya?Â
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)Â
Untuk menjawab seluruh pertanyaan di atas, ada baiknya kita memahami Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu.Â
Program Pengungkapan Sukarela atau lebih sering disingkat PPS adalah kesempatan yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.Â
Layaknya sebuah "program", PPS juga memiliki waktu yang terbatas. Program ini diadakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kebijakan I dan kebijakan II.Â
Kebijakan I merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan ketika Program Tax Amnesty. Peserta yang dapat mengikuti PPS dengan kebijakan I ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sebelumnya mengikuti Program Tax Amnesty.Â
Bagaimana dengan kebijakan II? Kebijakan II merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT orang pribadi tahun pajak 2020. Berbeda dengan kebijakan I, peserta yang memiliki hak untuk kebijakan II hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi.Â
Syarat mengikuti PPS kebijakan I dan II juga berbeda. Syarat bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti kebijakan I adalah telah mengikuti program Tax Amnesty sebelumnya dan terdapat harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada saat mengikuti program tersebut.Â
Sedangkan untuk mengikuti kebijakan II, WP harus tidak sedang diperiksa untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang diselidiki, tidak dalam proses peradilan, atau tidak sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.