Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini RUU Daerah Kepulauan Inisiatif Komite I DPD RI

8 Oktober 2018   15:12 Diperbarui: 8 Oktober 2018   15:13 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pemangku kepentingan utama pada daerah-daerah kepulauan tidak bermaksud mengubah bentuk dan susunan pemerintahan, bahkan juga tidak menghendaki suatu sistem pemerintahan khusus di Daerah Kepulauan. Semangat yang melandasi aspirasi mereka lebih berfokus kepada menghadirkan Negara ke suatu rupa bumi yang sekian lama tidak banyak diperhatikan. Dalam konteks itu, kerangka desentralisasi asimetri yang dikembangkan diarahkan kepada pemulihan wilayah kelola (terutama di laut), kewenangan tambahan atas irisan urusan dan sub-urusan tertentu, serta dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan biaya pembangunan yang tinggi dibandingkan dengan daerah daratan di pulau-pulau besar.

Kalau elemen-elemen penting tersebut dipenuhi, maka ikhtiar bagi perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan pada berbagai matra kehidupan masyarakat bisa diprioritaskan, serta obsesi bagi hadirnya negara secara nyata (state in practice) menjadi sesuatu yang mungkin di Daerah Kepulauan. Pemenuhan aspirasi adanya tata kelola berbasis otroitas atas ruang, urusan dan uang/pendanan yang khusus tersebut juga diyakini dapat menguari benang kusut berupa ketimpangan dan kemiskinan multidimensi yang parah dalam relung kehidupan rakyat di Daerah Kepulauan. Terpenuhinya standar kesejahteraan (welfare approach) tersebut pada gilirannya merupakan modalitas yang sangt kuat bagi terjaminnya integrasi negara-bangsa yang menjadi tujuan dalam security approach. Itulah wujud otentik dari kepentingan strategis nasional kita untuk memperkuat beranda depan Republik dan membangun Indonesia dari pinggiran.

Akhirnya, lanjut Benny, dengan memperhatikan aneka masalah dan tantangan-tantangan nyata yang terjadi di masyarakat daerah kepulauan, suatu politik kebijakan yang kuat dan khusus berupa UU tentang Daerah Kepulauan mendesak untuk dibuat dan diberlakukan. Disamping itu, sebagai RUU prioritas dalam daftar Prolegnas tahun 2018 sudah barang tentu RUU tentang Daerah Kepulauan ini menjadi suatu keniscayaan untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

benny-ramdhani-5bbb104e12ae9463442a6b05.jpg
benny-ramdhani-5bbb104e12ae9463442a6b05.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun