Para pemangku kepentingan utama pada daerah-daerah kepulauan tidak bermaksud mengubah bentuk dan susunan pemerintahan, bahkan juga tidak menghendaki suatu sistem pemerintahan khusus di Daerah Kepulauan. Semangat yang melandasi aspirasi mereka lebih berfokus kepada menghadirkan Negara ke suatu rupa bumi yang sekian lama tidak banyak diperhatikan. Dalam konteks itu, kerangka desentralisasi asimetri yang dikembangkan diarahkan kepada pemulihan wilayah kelola (terutama di laut), kewenangan tambahan atas irisan urusan dan sub-urusan tertentu, serta dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan biaya pembangunan yang tinggi dibandingkan dengan daerah daratan di pulau-pulau besar.
Kalau elemen-elemen penting tersebut dipenuhi, maka ikhtiar bagi perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan pada berbagai matra kehidupan masyarakat bisa diprioritaskan, serta obsesi bagi hadirnya negara secara nyata (state in practice) menjadi sesuatu yang mungkin di Daerah Kepulauan. Pemenuhan aspirasi adanya tata kelola berbasis otroitas atas ruang, urusan dan uang/pendanan yang khusus tersebut juga diyakini dapat menguari benang kusut berupa ketimpangan dan kemiskinan multidimensi yang parah dalam relung kehidupan rakyat di Daerah Kepulauan. Terpenuhinya standar kesejahteraan (welfare approach) tersebut pada gilirannya merupakan modalitas yang sangt kuat bagi terjaminnya integrasi negara-bangsa yang menjadi tujuan dalam security approach. Itulah wujud otentik dari kepentingan strategis nasional kita untuk memperkuat beranda depan Republik dan membangun Indonesia dari pinggiran.
Akhirnya, lanjut Benny, dengan memperhatikan aneka masalah dan tantangan-tantangan nyata yang terjadi di masyarakat daerah kepulauan, suatu politik kebijakan yang kuat dan khusus berupa UU tentang Daerah Kepulauan mendesak untuk dibuat dan diberlakukan. Disamping itu, sebagai RUU prioritas dalam daftar Prolegnas tahun 2018 sudah barang tentu RUU tentang Daerah Kepulauan ini menjadi suatu keniscayaan untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H