Prinsip perkawinan yang berlaku dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan sebagai berikut ini:.
a. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai) sebagai syarat/peminangan.Â
b. Pemberian mahar.
c. Dalam akad nikah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari calon mempelai perempuan.
d. Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak jika tidak dicatatkan dan dari aspek sosiologis, religius, dan yuridis!
Jawaban :
Menurut saya di Indonesia pencatatan perkawinan sangat penting, karena pencatatan perkawinan tersebut berguna untuk melindungi kaum wanita serta hak waris kepada anak-anaknya, ketika terjadi masalah ataupun perselisihan antara suami dan istri. Salah satunya kedua belah pihak atau salah satu dari mereka tidak konsisten untuk melanjutkan rumah tangga mereka dan mereka memilih untuk memutuskan berpisah maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan hak masing-masing melalui hukum yang ada karena mempunyai bukti perkawinan tersebut.
Dampak jika tidak dicatatkan sangat fatal, seperti; tidak akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri, dan anak-anak, serta tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena pernikahan antara lain hak untuk mewarisi.
4. Pendapat Ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil!