Mohon tunggu...
sintaniaa
sintaniaa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi uin surakarta prodi s1 hukum keluarga islam

demi tugas, rela menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:11 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip perkawinan yang berlaku dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan sebagai berikut ini:.

a. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai) sebagai syarat/peminangan. 

b. Pemberian mahar.

c. Dalam akad nikah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari calon mempelai perempuan.

d. Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak jika tidak dicatatkan dan dari aspek sosiologis, religius, dan yuridis!

Jawaban :

Menurut saya di Indonesia pencatatan perkawinan sangat penting, karena pencatatan perkawinan tersebut berguna untuk melindungi kaum wanita serta hak waris kepada anak-anaknya, ketika terjadi masalah ataupun perselisihan antara suami dan istri. Salah satunya kedua belah pihak atau salah satu dari mereka tidak konsisten untuk melanjutkan rumah tangga mereka dan mereka memilih untuk memutuskan berpisah maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan hak masing-masing melalui hukum yang ada karena mempunyai bukti perkawinan tersebut.

Dampak jika tidak dicatatkan sangat fatal, seperti; tidak akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri, dan anak-anak, serta tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena pernikahan antara lain hak untuk mewarisi.


4. Pendapat Ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun