Pernikahan dini bententangan dengan UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan dan UU Perlindungan anak No. 23 thn 2002 dalam bab II pasal 6 dan pasal 7. Dalam Undangundang diatas dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan ataupun pernikahan di Indonesia. Salah satunya masing-masing calon mempelai berumur paling muda, 19 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat maka dinyatakan menyalahi aturan undang-undang.
Dalam pandangan Hukum Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Sesuai dengan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqam gholidza untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya termasuk sebuah ibadah.Â
Jika dari sisi Hukum Adat, pernikahan bukan sekedar bersatunya laki-laki dan perempuan semata, namun melainkan bagaimana mempersatukan dua keluarga besar yang akan memiliki hubungan kekerabatan. Dalam pernikahan adat tidak ada aturan yang tegas mengenai usia seseorang untuk melakukan sebuah pernikahan. Seperti dalam adat masyarakat jawa yang menjelaskan bahwa syarat pernikahan hanya kepada laki-laki yang sudah mampu bekerja dan perempuan sudah mengalami menstruasi. Apabila terjadi sebuah pernikahan dengan usia calon mempelai dibawah ketetapan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tentu perkawinan ini akan berseberangan dengan UU dan melanggar aturan yang berlaku.
Dalam kasus pernikahan dini banyak terjadi pada masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain;Â
1. Rendahnya tingkat pendidikan
2. Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak
3. Dualisme legalitas status pernikahan secara agama dan negara
4. Minimnya sosialisasi pernikahan dini
5. Dampak medsos terhadap pergaulan remaja
6. Pemahaman anak sebagai beban ekonomi
Pernikahan dini memberikan dampak tanpa kita sadari akan terus-menerus membawa efek ke masa depan, dampak tersebut berupa positif dan negatif.