b. Kelas Calon Pengantin atau Seminar Pranikah yang mencakup pendidikan reproduksi.
c. Melakukan pendampingan rehabilitatif pada suami istri yang sudah putus perceraiannya secara hukum.
6. Jelaskan hasil book review!
Jawaban :
Nama Pengarang: Catur Yunianto, S.H., M.H.
Judul Buku: Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum PerkawinanÂ
Penerbit: Penerbit Nusa Media PO Box 137 Ujungberung, Bandung
Cetakan 1 : Juni 2018
Kesimpulan Isi Buku: Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi khusunya di Indonesia. Banyak alasan dan sebab yang memudahkan pernikahan dini dilakukan, seperti; mengatasnamakan dasar agama dan adat istiadat. Peristiwa inilah yang menjadi dasar perbincangan dan perdebatan di berbagai kalangan. Keberadaan UU di Indonesia sudah sangat jelas menentang terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur.Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan pernikahan dini.