Dalam kasus pernikahan dini mengindikasikan sebuah tindakan melanggar legitimasi hukum, khususnya mengenai UU perkawinan dan hak yang diperoleh seorang anak. Kasus pernikahan dini menunjukan bahwa lemahnya penengak hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam peristiwa ini menggambarkan bahwa lemahnya sebuah UU dan badan hukum mengenai kasus pernikahan yang melanggar hukum.
a. Pelangggaran terhadap UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan dan Intruksi Presiden No. 1 thn 1991 tentang kompilasi hukum islam.
b. Pelanggaran terhadap UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan dalam berbagai cara, misalnya;
1. Penyuluhan secara langsung (door to door)
2. Pemanfaatan forum pengajian.
3. Ceramah
4. Penyuluhan oleh tokoh masyarakat.
5. Efektivitas strategi kultural elite desa dalam usaha pencegahan pernikahan dini.
Inspirasi : Buku ini sangat membantu saya membuka wawasan baru perihal seberapa pentingnya dan tidaknya pernikahan dini untuk remaja Indonesia dan buku ini sangat rekomendasi dijadikan referensi dasar dan tolak ukur sebagai landasan berfikir untuk menanggapi permasalahan pernikahan dini di era sekarang sampai era yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H