UTS HPII HKI 4C
Nama : Zainun Sintania
Nim : 212121075
Kelas : 4C HKI / Semester 4
Soal dan jawaban
1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia!
Jawaban :
Hukum Perdata Islam, yang biasa disebut dengan fiqh muamalah, baik dalam pengertian luas ataupun sempit. Hukum Perdata Islam juga dapat diartikan segala hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan, warisan, aturan masalah kebendaan, hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
2. Prinsip Perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974!
Jawaban :
Prinsip perkawinan yang berlaku dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan sebagai berikut ini:.
a. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai) sebagai syarat/peminangan.Â
b. Pemberian mahar.
c. Dalam akad nikah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari calon mempelai perempuan.
d. Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak jika tidak dicatatkan dan dari aspek sosiologis, religius, dan yuridis!
Jawaban :
Menurut saya di Indonesia pencatatan perkawinan sangat penting, karena pencatatan perkawinan tersebut berguna untuk melindungi kaum wanita serta hak waris kepada anak-anaknya, ketika terjadi masalah ataupun perselisihan antara suami dan istri. Salah satunya kedua belah pihak atau salah satu dari mereka tidak konsisten untuk melanjutkan rumah tangga mereka dan mereka memilih untuk memutuskan berpisah maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan hak masing-masing melalui hukum yang ada karena mempunyai bukti perkawinan tersebut.
Dampak jika tidak dicatatkan sangat fatal, seperti; tidak akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri, dan anak-anak, serta tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena pernikahan antara lain hak untuk mewarisi.
4. Pendapat Ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil!
Jawaban :
Menurut beberapa pendapat ulama bisa disimpulkan, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 disebutkan hal-hal berikut :
a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
5. Cara menghindari perceraian!
Jawaban:
Tindakan pencegahan yang efektif dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya:
a. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
b. Kelas Calon Pengantin atau Seminar Pranikah yang mencakup pendidikan reproduksi.
c. Melakukan pendampingan rehabilitatif pada suami istri yang sudah putus perceraiannya secara hukum.
6. Jelaskan hasil book review!
Jawaban :
Nama Pengarang: Catur Yunianto, S.H., M.H.
Judul Buku: Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum PerkawinanÂ
Penerbit: Penerbit Nusa Media PO Box 137 Ujungberung, Bandung
Cetakan 1 : Juni 2018
Kesimpulan Isi Buku: Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi khusunya di Indonesia. Banyak alasan dan sebab yang memudahkan pernikahan dini dilakukan, seperti; mengatasnamakan dasar agama dan adat istiadat. Peristiwa inilah yang menjadi dasar perbincangan dan perdebatan di berbagai kalangan. Keberadaan UU di Indonesia sudah sangat jelas menentang terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur.Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan pernikahan dini.
Pernikahan dini bententangan dengan UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan dan UU Perlindungan anak No. 23 thn 2002 dalam bab II pasal 6 dan pasal 7. Dalam Undangundang diatas dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan ataupun pernikahan di Indonesia. Salah satunya masing-masing calon mempelai berumur paling muda, 19 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat maka dinyatakan menyalahi aturan undang-undang.
Dalam pandangan Hukum Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Sesuai dengan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqam gholidza untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya termasuk sebuah ibadah.Â
Jika dari sisi Hukum Adat, pernikahan bukan sekedar bersatunya laki-laki dan perempuan semata, namun melainkan bagaimana mempersatukan dua keluarga besar yang akan memiliki hubungan kekerabatan. Dalam pernikahan adat tidak ada aturan yang tegas mengenai usia seseorang untuk melakukan sebuah pernikahan. Seperti dalam adat masyarakat jawa yang menjelaskan bahwa syarat pernikahan hanya kepada laki-laki yang sudah mampu bekerja dan perempuan sudah mengalami menstruasi. Apabila terjadi sebuah pernikahan dengan usia calon mempelai dibawah ketetapan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tentu perkawinan ini akan berseberangan dengan UU dan melanggar aturan yang berlaku.
Dalam kasus pernikahan dini banyak terjadi pada masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain;Â
1. Rendahnya tingkat pendidikan
2. Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak
3. Dualisme legalitas status pernikahan secara agama dan negara
4. Minimnya sosialisasi pernikahan dini
5. Dampak medsos terhadap pergaulan remaja
6. Pemahaman anak sebagai beban ekonomi
Pernikahan dini memberikan dampak tanpa kita sadari akan terus-menerus membawa efek ke masa depan, dampak tersebut berupa positif dan negatif.
Dampak negatif, antara lain;
1. Melanggar UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan pasal 6 (2) dan pasal 7 (1).
2. Melanggar ketentuan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 26 (1).
3. Kehilangan masa remaja.
4. Pendidikan
5. Rentan KDRT
6. Dari sisi kesehatan, pernikahan dini memberikan pengaruh angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh terhadap rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
7. Dari sisi psikologi, pasangan usia muda secara psikologis belum menunjukan kematangan secara mental karena jiwanya masih labil.
Dampak positif, antara lain;
1. Ekonomi, mereka akan belajar secara langsung bagaimana caranya bertahan hidup dan saling memberikan tanggungjawab bagi kehidupan yang layak pada pasangan usia muda.
2. Menghindari perbuatan zina atau maksiat.Â
Dalam kasus pernikahan dini mengindikasikan sebuah tindakan melanggar legitimasi hukum, khususnya mengenai UU perkawinan dan hak yang diperoleh seorang anak. Kasus pernikahan dini menunjukan bahwa lemahnya penengak hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam peristiwa ini menggambarkan bahwa lemahnya sebuah UU dan badan hukum mengenai kasus pernikahan yang melanggar hukum.
a. Pelangggaran terhadap UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan dan Intruksi Presiden No. 1 thn 1991 tentang kompilasi hukum islam.
b. Pelanggaran terhadap UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan dalam berbagai cara, misalnya;
1. Penyuluhan secara langsung (door to door)
2. Pemanfaatan forum pengajian.
3. Ceramah
4. Penyuluhan oleh tokoh masyarakat.
5. Efektivitas strategi kultural elite desa dalam usaha pencegahan pernikahan dini.
Inspirasi : Buku ini sangat membantu saya membuka wawasan baru perihal seberapa pentingnya dan tidaknya pernikahan dini untuk remaja Indonesia dan buku ini sangat rekomendasi dijadikan referensi dasar dan tolak ukur sebagai landasan berfikir untuk menanggapi permasalahan pernikahan dini di era sekarang sampai era yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H