Prinsip efektivitas, melihat sejauh mana implementasi perencanaan pembelajaran efektif untuk mencapai tujuan.
Sedangkan, prinsip  khusus dalam pengembangan kurikulum meliputi lima komponen, yaitu:
Prinsip penentuan tujuan pendidikan, mencakup tujuan bersifat umum dan khusus.
Prinsip pemilihan isi pendidikan/kurikulum, mempertimbangkan penjabaran tujuan pendidikan ke dalam hasil belajar, isi kurikulum mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta komponen kurikulum disusun dengan logis dan sistematis.
Prinsip pemilihan proses belajar mengajar, dengan memperhatikan metode/teknis yang cocok terhadap setiap perbedaan individu peserta didik dan mampu mendorong peserta didik untuk aktif dan berkembang.
Prinsip pemilihan media dan alat pengajaran, yang disesuaikan dengan metode pembelajaran.
Prinsip berkenaan dengan penilaian yang merupakan hasil dari kegiatan belajar mengajar, setidaknya mencakup tiga hal dasar dalam proses penilaian: perencanaan alat penilaian, menyusun alat penilaian, mengelola hasil penilaian.
Perjalanan Kurikulum Pendidikan di Indonesia: Jalan Panjang Menuju Masa Kini
Seiring dengan perkembangan zaman, sistem pendidikan di Indonesia mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi pada kebijakan-kebijakan dan standar pendidikan yang berlaku, termasuk kurikulum. Sejak Indonesia merdeka, kurikulum di Indonesia tercatat sudah sebelas kali mengalami pergantian dan perkembangan, mulai dari Kurikulum 1947 hingga yang terbaru adalah Kurikulum Merdeka. Adanya perubahan kurikulum ini tidak lain untuk penyempurnaan kurikulum sebelumnya dan meningkatkan mutu dari sistem pendidikan di Indonesia. Berikut perjalanan perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia [4].
1. Kurikulum Setelah Kemerdekaan Hingga Tahun 1968
Kurikulum Indonesia yang pertama dikenal dengan Rentjana Pelajaran yang dicetus pada tahun 1947. Pada Kurikulum 1947 berisi tiga kategori utama yang meliputi mata pelajaran, jam belajar, dan bahan pelajaran. Kurikulum ini difokuskan pada pendidikan karakter, kesadaran bernegara, dan kesadaran bermasyarakat. Pada masa ini, kurikulum yang didirikan bertujuan untuk mereformasi pendidikan Indonesia dari pengaruh Belanda dan menghasilkan siswa yang berkarakter Indonesia. Kemudian, Kurikulum 1947 direvisi melalui UU No. 4 Tahun 1952 yang memuat lebih detail terkait ketentuan pendidikan di Indonesia yang meliputi tujuan pendidikan Indonesia, kurikulum, guru, persekolahan, biaya sekolah, pengawasan, libur sekolah, dan hubungan antara sekolah dengan orang tua siswa. Kurikulum ini diberi nama Rentjana Pembelajaran Terurai 1952.