Mohon tunggu...
Siti Rasyidatul Askhiya
Siti Rasyidatul Askhiya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

livin' in pink crayon

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan dalam Pengajuan Kenaikan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBN

14 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstraks

Mengingat pentingnya peran partai politik terhadap negara, maka Pemerintah harus turut andil dalam hal pendanaan yang sumbernya berasal dari anggaran negara. Seiring berjalannya waktu, biaya dan dana politik dinilai semakin besar sehingga kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik diusulkan untuk ditingkatkan. 

Namun disamping itu, pandangan negatif masyarakat terhadap keberadaan partai politik tidak bisa dipungkiri. 

Masyarakat percaya bahwa partai politik adalah tempat bersemai nya bibit-bibit korupsi dan menilai bahwa pengajuan kenaikan dana bantuan tidak harus disetujui. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengusulan kenaikan dana bantuan, permasalahan pengajuan kenaikan dana bantuan, serta upaya untuk mengatasi permasalahan  tersebut. 

Kesimpulan dari artikel ini, bahwa pengusulan kenaikan dana bantuan parpol bertujuan untuk menekan tingkat pidana korupsi akan tetapi permasalahannya terletak pada kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, oleh karena itu diperlukan pertanggungjawaban keuangan anggaran yang lebih terbuka terhadap masyarakat

Kata Kunci : Partai Politik, Problematika Dana Bantuan, Anggaran Negara

PENDAHULUAN

Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pemerintah tiap tahunnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan yang berfungsi untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, 

baik dalam membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan seperti pembangunan nasional, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Sumber pendapatan atau penerimaan negara meliputi:

  • Penerimaan perpajakan
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan hibah 

Partai politik adalah organisasi politik yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan.  Secara khusus, didalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara pemilihan umum.

Partai politik dapat berperan dalam penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas lagi bagi masyarakat. Partai politik dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan, karena partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. 

Dalam menjalankan kegiatannya, partai politik akan memiliki pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, partai politik harus mempunyai sumber keuangan yang jelas dan dikelola dengan baik, agar tugas dan fungsi partai politik tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber keuangan partai politik dapat bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan dari anggaran negara. Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Adapun Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200/suara sah sedangkan besaran niai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 /suara sah (www.mediaindonesia.com tanggal 22 juni 2021).

Adapun besaran ini adalah hasil dari kenaikan besaran dana bantuan yang awalnya dana bantuan keuangan per suara kepada parpol tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dihitung dengan menggunakan rumusan jumlah bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR/DPRD periode sebelumnya. Kenaikan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN ini menjadi problematika banyak kalangan khususnya masyarakat, karena dianggap tidak efektif serta akan menjadi tambahan beban dalam hal pertanggungjawaban keuangan terhadap negara.

Dari pendahuluan diatas, saya tertarik untuk mengangkat sebuah artikel yang akan membahas secara singkat apa alasan yang melatarbelakangi adanya pengusulan kenaikan dana bantuan partai politik mendatang? problematika apa yang menjadikan beberapa kalangan dan masyarakat tidak menyetujui usulan tersebut ? lantas bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi?. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan untuk para pembaca mengenai isu tersebut serta penulis juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun agar dapat berkembang lebih baik lagi dalam pembuatan artikel dimasa yang akan datang.

PEMBAHASAN

Pengusulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Terkait sistem pendanaan partai politik. Sesuai aturan, sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat. Pada kenyataannya, pendanaan dari tiga sumber itu tak mencukupi kebutuhan parpol.terlebih lagi sumbangan yang diterima jumlah nya dibatasi olah Undang-Undang. Besarnya ketimpangan antara kebutuhan biaya dan dana yang tersedia, memaksa elite parpol menghalalkan segala cara untuk meraup dana sebanyak-banyaknya. Salah satu cara yang lazim dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah. Praktik inilah yang menyeret ratusan politisi masuk ke balik jeruji besi. Permasalahan seperti korupsi dianggap bisa diatasi dengan diberlakukannya mekanisme kenaikan pendanaan dari APBN kepada partai politik, dimana nantinya sumber pendanaan dariAPBN ini menjadi sumber utama keuangan partai. 

Dengan adanya mekanisme pendanaan dari APBN ini tentunya akan menutup kemungkinan adanya sumbangan yang ilegal dan memiliki kepentingan khusus, karena kebutuhan anggaran partai sudah tercukupi dan tertutupi dengan dana yang berasal dari APBN. 

Adanya sumbangan yang ilegal dan memiliki kepentingan khusus merupakan penyebab utama terjadinya oligarki. Sehingga dengan kenaikan pendanaan dari APBN, partai politik akan mendapatkan dana yang lebih besar dari pemerintah dan sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi. Hal ini akan memberi ruang bagi negara melakukan audit terhadap partai politik itu sendiri

Diberitakan oleh Republika.Id pada Selasa, 22 Juni 2021 bahwa Kemendagri mengusulkan kenaikan kenaikan dana partai politik untuk  tahun 2022. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk tahun 2022. 

Ia mengatakan pemerintah menyadari akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda-beda. Apalagi mulai 2022, partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.
"Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022. 

Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan partai politik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujar Bahtiar, dikutip dari siaran pers, (Selasa, 22 Juni 2021)

Menurut Bahtiar, reformasi sistem kepartaian di Indonesia harus linier dengan kebijakan negara. Karenanya, menurut dia negara harus konsisten dalam mereformasi sistem kepartaian yang ada, salah satunya memberikan proteksi terhadap keberlangsungan partai melalui dana bantuan.

Usulan kenaikan dana bantuan parpol diajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dia juga mendorong agar setiap daerah meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol. 

Bagi partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bantuan keuangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol dalam APBD-nya," Ujar Bahtiar

Untuk sekarang Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah. 

Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.

Dan pada Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Adapun bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik (paling sedikit 60%) dan operasional sekretariat partai politik.

Problematika dalam usulan kenaikan dana bantuan Partai Politik

Pengusulan kenaikan dana bantuan partai politik yang diajukan oleh Kemendagri ini ternyata memiliki beberapa alasan yang mengundang kekhawatiran masyarakat sehingga menjadi problematika pemerintah dalam upaya penaikan dana bantuan partai politik. Yang pertama, seperti yang kita tahu, Selama 20 tahun orde reformasi, partai politik (parpol) menjelma menjadi tempat bersemainya bibit-bibit korupsi. Cukup banyak kader parpol, baik yang duduk di lembaga legislatif maupun menjadi pejabat publik di pusat dan daerah, yang terjerumus pada tindakan koruptif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 891 koruptor yang dijerat lembaga tersebut, sebanyak 545 atau 61,17 persen adalah aktor politik. Mereka terdiri 69 anggota DPR, 169 anggota DPRD, 104 kepala daerah, dan 223 pihak terkait aktor politik. Meskipun kenaikan pendanaan ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan korupsi dan praktek oligarki yang terjadi didalam lingkup partai politik yang mana sumber pendanaan dari APBN ini menjadi sumber utama keuangan partai dan tentunya akan menutup kemungkinan adanya sumbangan yang illegal, pandangan negatif masyarakat terhadap keberadaan partai politik tetap tidak dapat dipungkiri. Selain itu akuntabilitas dalam penyusuna LPJ bagi partai politik dinilai tidak transparan dan memiliki banyak temuan.

Diberitakan oleh Kompas.com pada 18/09/19 bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja memuat laporan-laporan pemeriksaannya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2019. Salah satunya yakni hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan untuk partai politik (banparpol) yang berasal dari uang rakyat yakni dari APBN dan APBD.

Dana banparpol untuk DPP parpol dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 121,92 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN 2018. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 10 DPP (100 persen) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Meski begitu bila ditelaah lebih dalam, ada temuan BPK menyangkut bukti LPJ DPP parpol. Dalam temuan pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak semua parpol memiliki bukti pertanggungjawaban dana banparpol yang sah "Terdapat 7 DPP yang melampirkan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah,". 

Padahal, salah satu sasaran pemeriksaan BPK atas dana banparpol yakni kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. (www.kompas.com 18 september 2019)

Upaya yang Perlu Dilakukan untuk Mengatasi Problematika Terkait

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat adalah dengan menunjukan pertanggungjawaban dalam penegelolaan keuangan dan anggaran yang transparan selain itu sosialisasi terhadap masyarakat juga dibutuhkan untuk meyakinkan mereka bahwa dengan penaikan dana bantuan partai politik, justru tindak pidana korupsi bisa ditekan turun.

Ketua DPP PAN, Ahmad Yohan, mengaku mendukung usulan soal kenaikan dana bantuan partai politik (banpol) dengan syarat adanya keterbukaan anggaran dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mulai tidak percaya dengan partai politik. 

"Kita perlu menyusun anggaran yang berkeadilan. Saat ini, kita juga sadar betul, sebagian besar masyarakat kita tidak percaya pada partai politik. Kami tidak abaikan itu," kata Yohan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022). Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan agar partai politik mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat diantaranya.

Pendidikan Kader. Menanggapi banyaknya politikus yang terjaring KPK, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya selalu mengimbau parpol melakukan pendidikan kader secara maksimal. 

Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol sudah diterbitkan. 

Dana bagi parpol yang memiliki kursi di DPR kini menjadi Rp 1.000 per suara sah nasional, sebelumnya, hanya Rp 108 per suara. Melalui kenaikan itu, parpol sepatutnya menjalankan fungsinya dengan baik, yakni memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada setiap kader serta melakukan proses perekrutan dan kaderisasi yang optimal. 

Dengan begitu, parpol mendapat kader partai terbaik yang jauh dari aspek penyimpangan, khususnya korupsi.

Sistem Integritas Partai Politik. Sistem integritas parpol yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol. Sistem tersebut diharapkan menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, sekaligus meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, KPK telah mengidentifikasi empat masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. 

Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua, sistem perekrutan politik yang tidak berstandar. Ketiga, sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan parpol dari pemerintah.

Pertanggungjawaban Muradi menyatakan, setidaknya ada tiga hal penting terkait pertanggungjawaban dana bantuan keuangan parpol. Pertama, melibatkan auditor independen. Tujuannya yaitu memastikan pendanaan digunakan secara tepat.  Kedua, kewajiban masing-masing parpol bersikap transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Ketiga, pengawasan dari publik. Misalnya, membentuk lembaga pengawasan independen. "Bisa bentuk lembaga independen model Komisi Pemberantasan Korupsi atau melekat di Badan Pengawas Pemilu. Mungkin melekat di satu direktorat Bawaslu khusus mengawasi pendanaan parpol," jelasnya.

Selanjutnya, parpol yang melanggar atau ada kadernya yang tetap korup, harus diberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, misalnya, pengurangan kursi di DPR atau DPRD, berdasarkan di mana pelanggaran dilakukan. Bentuk sanksi lainnya, parpol bersangkutan dilarang ikut pemilu di daerah di mana ada kadernya yang terlibat korupsi."

PENUTUP

Simpulan

Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa problematika pengusulan dana bantuan partai politik ini didasari oleh kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, masyarakat khawatir dengan dinaikannya dana bantuan partai politik maka tingkat korupsi juga akan meningkat. 

Sedangkan pada dasar nya dengan dinaikkan dana bantuan ini justru dapat menekan tindak pidana korupsi itu sendiri. maka dari itu diperlukan pertanggungjawaban keuangan anggaran yang lebih terbuka selain itu juga diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai hal terkait. 

Selain itu parpol juga perlu melakukan beberapa upaya untuk menarik kembali hati masyarakat seperti pendidikan kader, pengadaan sistem integritas serta pertanggungjawaban yang transparan serta sesuai dengan hukum ketentuan yang berlaku.

Saran 

Menanggapi kesimpulan diatas, maka peningkatan dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari anggaran negara sangat diperlukan dengan syarat dibuatnya pertanggungjawaban yang jelas dan transparan kepada masyarakat oleh partai politik.

DAFTAR PUSTAKA

Astuti, I. (2021, Juni 22). MediaIndonesia. Diambil kembali dari Bantuan Dana Partai Politik Diusulkan Naik: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/413675/bantuan-dana-partai-politik-diusulkan-naik

Djono, A. L. (2018, November 28). Urgensi Negara Membiayai Parpol. Diambil kembali dari BeritaSatu: https://www.beritasatu.com/fokus/negara-membiayai-parpol

Kartika, m. (2021, Juni 22). Kemendagri Ajukan Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk 2022. Diambil kembali dari Republika.co.ic: https://www.republika.co.id/berita/qv3k91396/kemendagri-ajukan-kenaikan-dana-bantuan-parpol-untuk-2022

Lestari, M. P. (2020). Akountansi Organisasi Nirlaba. Pontianak: Politeknik Negeri Pontianak.

Oswaldo, I. G. (2022, Maret 25). Pengertian APBN, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Dananya. Diambil kembali dari DetikFinance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6000587/pengertian-apbn-fungsi-tujuan-dan-sumber-dananya

Sukma, S. M. (2021). Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dharmasisya, 1463-1472.

Sukmana, Y. (2019, September 18). BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol. Diambil kembali dari Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2019/09/18/103000726/bpk---banyak-masalah-dalam-pertanggungjawaban-dana-bantuan-parpol?page=all

Supriyanto, D. L. (2012). BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK. Jakarta: Yayasan Perludem.

Yosafat, D. B. (2022). Akui Banyak Masyarakat Tak Percaya Parpol, Ini Saran dari PAN. Diambil kembali dari IDN.Times: https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/akui-banyak-masyarakat-tak-percaya-parpol-ini-saran-dari-pan?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun