Mohon tunggu...
Siti Rasyidatul Askhiya
Siti Rasyidatul Askhiya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

livin' in pink crayon

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan dalam Pengajuan Kenaikan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBN

14 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia mengatakan pemerintah menyadari akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda-beda. Apalagi mulai 2022, partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.
"Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022. 

Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan partai politik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujar Bahtiar, dikutip dari siaran pers, (Selasa, 22 Juni 2021)

Menurut Bahtiar, reformasi sistem kepartaian di Indonesia harus linier dengan kebijakan negara. Karenanya, menurut dia negara harus konsisten dalam mereformasi sistem kepartaian yang ada, salah satunya memberikan proteksi terhadap keberlangsungan partai melalui dana bantuan.

Usulan kenaikan dana bantuan parpol diajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dia juga mendorong agar setiap daerah meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol. 

Bagi partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bantuan keuangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol dalam APBD-nya," Ujar Bahtiar

detik.com
detik.com

Untuk sekarang Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah. 

Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.

Dan pada Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun