Mohon tunggu...
Siti Rasyidatul Askhiya
Siti Rasyidatul Askhiya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

livin' in pink crayon

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan dalam Pengajuan Kenaikan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBN

14 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai politik dapat berperan dalam penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas lagi bagi masyarakat. Partai politik dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan, karena partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. 

Dalam menjalankan kegiatannya, partai politik akan memiliki pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, partai politik harus mempunyai sumber keuangan yang jelas dan dikelola dengan baik, agar tugas dan fungsi partai politik tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber keuangan partai politik dapat bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan dari anggaran negara. Bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Adapun Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200/suara sah sedangkan besaran niai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 /suara sah (www.mediaindonesia.com tanggal 22 juni 2021).

Adapun besaran ini adalah hasil dari kenaikan besaran dana bantuan yang awalnya dana bantuan keuangan per suara kepada parpol tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dihitung dengan menggunakan rumusan jumlah bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR/DPRD periode sebelumnya. Kenaikan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN ini menjadi problematika banyak kalangan khususnya masyarakat, karena dianggap tidak efektif serta akan menjadi tambahan beban dalam hal pertanggungjawaban keuangan terhadap negara.

Dari pendahuluan diatas, saya tertarik untuk mengangkat sebuah artikel yang akan membahas secara singkat apa alasan yang melatarbelakangi adanya pengusulan kenaikan dana bantuan partai politik mendatang? problematika apa yang menjadikan beberapa kalangan dan masyarakat tidak menyetujui usulan tersebut ? lantas bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi?. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan untuk para pembaca mengenai isu tersebut serta penulis juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun agar dapat berkembang lebih baik lagi dalam pembuatan artikel dimasa yang akan datang.

PEMBAHASAN

Pengusulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Terkait sistem pendanaan partai politik. Sesuai aturan, sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat. Pada kenyataannya, pendanaan dari tiga sumber itu tak mencukupi kebutuhan parpol.terlebih lagi sumbangan yang diterima jumlah nya dibatasi olah Undang-Undang. Besarnya ketimpangan antara kebutuhan biaya dan dana yang tersedia, memaksa elite parpol menghalalkan segala cara untuk meraup dana sebanyak-banyaknya. Salah satu cara yang lazim dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah. Praktik inilah yang menyeret ratusan politisi masuk ke balik jeruji besi. Permasalahan seperti korupsi dianggap bisa diatasi dengan diberlakukannya mekanisme kenaikan pendanaan dari APBN kepada partai politik, dimana nantinya sumber pendanaan dariAPBN ini menjadi sumber utama keuangan partai. 

Dengan adanya mekanisme pendanaan dari APBN ini tentunya akan menutup kemungkinan adanya sumbangan yang ilegal dan memiliki kepentingan khusus, karena kebutuhan anggaran partai sudah tercukupi dan tertutupi dengan dana yang berasal dari APBN. 

Adanya sumbangan yang ilegal dan memiliki kepentingan khusus merupakan penyebab utama terjadinya oligarki. Sehingga dengan kenaikan pendanaan dari APBN, partai politik akan mendapatkan dana yang lebih besar dari pemerintah dan sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi. Hal ini akan memberi ruang bagi negara melakukan audit terhadap partai politik itu sendiri

Diberitakan oleh Republika.Id pada Selasa, 22 Juni 2021 bahwa Kemendagri mengusulkan kenaikan kenaikan dana partai politik untuk  tahun 2022. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk tahun 2022. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun