Mohon tunggu...
Siti Rasyidatul Askhiya
Siti Rasyidatul Askhiya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

livin' in pink crayon

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan dalam Pengajuan Kenaikan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBN

14 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan Kader. Menanggapi banyaknya politikus yang terjaring KPK, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya selalu mengimbau parpol melakukan pendidikan kader secara maksimal. 

Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol sudah diterbitkan. 

Dana bagi parpol yang memiliki kursi di DPR kini menjadi Rp 1.000 per suara sah nasional, sebelumnya, hanya Rp 108 per suara. Melalui kenaikan itu, parpol sepatutnya menjalankan fungsinya dengan baik, yakni memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada setiap kader serta melakukan proses perekrutan dan kaderisasi yang optimal. 

Dengan begitu, parpol mendapat kader partai terbaik yang jauh dari aspek penyimpangan, khususnya korupsi.

Sistem Integritas Partai Politik. Sistem integritas parpol yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol. Sistem tersebut diharapkan menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, sekaligus meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, KPK telah mengidentifikasi empat masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. 

Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua, sistem perekrutan politik yang tidak berstandar. Ketiga, sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan parpol dari pemerintah.

Pertanggungjawaban Muradi menyatakan, setidaknya ada tiga hal penting terkait pertanggungjawaban dana bantuan keuangan parpol. Pertama, melibatkan auditor independen. Tujuannya yaitu memastikan pendanaan digunakan secara tepat.  Kedua, kewajiban masing-masing parpol bersikap transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Ketiga, pengawasan dari publik. Misalnya, membentuk lembaga pengawasan independen. "Bisa bentuk lembaga independen model Komisi Pemberantasan Korupsi atau melekat di Badan Pengawas Pemilu. Mungkin melekat di satu direktorat Bawaslu khusus mengawasi pendanaan parpol," jelasnya.

Selanjutnya, parpol yang melanggar atau ada kadernya yang tetap korup, harus diberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, misalnya, pengurangan kursi di DPR atau DPRD, berdasarkan di mana pelanggaran dilakukan. Bentuk sanksi lainnya, parpol bersangkutan dilarang ikut pemilu di daerah di mana ada kadernya yang terlibat korupsi."

PENUTUP

Simpulan

Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa problematika pengusulan dana bantuan partai politik ini didasari oleh kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, masyarakat khawatir dengan dinaikannya dana bantuan partai politik maka tingkat korupsi juga akan meningkat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun