Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC New South Wales)

26 Februari 2012   19:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 2042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ad. 5. Cooperation With Other Agencies (Kerja sama dengan badan lain).

Kerja sama ICAC New South Wales dengan badan-dengan lain adalah dalam hal-hal sebagai berikut:


  1. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yang berkaitan dengan penyidikan perbuatan korupsi:

  1. Sepanjang praktis, akan bekerja sama dengan badan-badan law efercement.
  2. Dapat bekerja sama dengan audio general,ombudsmal, otoritas kejahatan nasional, biro intelijen kriminal, dan orang-orang atau badan–badan lain yang dipandang komisi sesuai.

  1. Dalam melaksanakan fungsi pokok yang lain, sepanjang praktik ICAC New south wales akan bekerja sama dengan auditor general, insitusi pendidikan, manajemen konsultan, dan orang-orang atau badan –badan lain yang ICAC New south wales pandang sesuai.
  2. Dapat berkonsultasi dengan menyebarkan intelijen dan informasi kepada badan-badan penegak hukum,otoritas criminal nasional, biro intelijen criminal Australia serta orang-orang atau badan-badan lain meliputi satuan tugas dan setiap anggota satuan tugas yang dipandang ICAC New South Wales sesuai.
  3. Jika ICAC New South Wales menyebarkan informasi kepada orang-orang dan badan-badan yang sesuai dengan pasal ini, dengan pengertian bahwa informasi bersifat rahasia, orang atau badan tesebut tunduk kepada ketentuan rahasia yang diatur dalam Pasal 111 undang-undang ICAC New South Wales yang berkaitan dengan informasi.

Ad. 6. Evidence And Procedure ( Bukti dan prosedur ).


  1. ICAC New south wales tidak bias dibatasi oleh peratauran dan praktik pembuktian dan akan mencari informasi sendiri mengenai suatu hal dengan cara yang dipandang oleh ICAC New south wales sesuai.
  2. ICAC New South Wales tidak akan melaksanakan fungsi-fungsinya dengan mengurangi formalitas dan teknik, dan ICAC New South Wales secara khusus akan menerima laporan tertulis sepanjang memungkinkan dan pemeriksaan akan dilakukan dengan mengurangi penekanan pendekaan berlawanan.
  3. Selain subsection (1) Pasal 127 (Pengakuan religius) Undang-undang Bukti Tahun 1995 diterapkan pada setiap pemeriksaan di depan ICAC New South Wales.

Ad. 7. Court proceedings (Proses Pengadilan).


  1. Dalam proses pengadilan, ICAC New South Wales dapat melakukan satu atau semua hal berikut ini:

  1. Memulai, meneruskan, menghentikan, atau menyelesaikan suatu penyidikan;
  2. Menyusun laporan yang berkaitan dengan penyidikan;
  3. Melakukan semua tindakan dan hal yang perlu atau sangat berguna untuk tujuan itu.

Walaupun suatu proses terjadinya di atau di depan pengadilan, tribunal, warden,coroner,magistrate,justice of the peace, atau orang lain.


  1. Jika suatu proses dilakukan dengan surat dakwaan (indictable offence) dan dilakukan oleh atau atas nama kerajaan, ICAC New South Wales harus memandang perlu melakukan hal itu untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa untuk peradilan yang adil tidak merupakan prasangka;
  2. Menjamin sepanjang praktis, suatu pemeriksaan atau hal ini yang berkaitan dengan penyidikan dilakukan secara pribadi selama berlangsungnya prose situ;
  3. Memberikan pengarahan yang memberi dampak selama proses;
  4. Menunda pembuatan laporan kepada parlemen yang berkaitan dengan penyidikan selama berlangsung proses.

Yang tersebut pada dictum ke- 2 di atas tidak dilaksanakan terhadap committal proceeding (hearing), yaitu proses yang menentukan apakah cukup bukti untuk mengajukan seseorang kedepan pengadilan atau dipidana berdasarkan dakwaan.

Ad.8. Incidental Powers (Wewenang incidental).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun