Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC New South Wales)

26 Februari 2012   19:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 2042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. ICAC New South Wales melakukan semua hal diperlukan berkaitan dengan secara insidental untuk melaksanakan fungsinya dan semua wewenang khusus yang diberikan kepada ICAC New South Wales oleh undang-undang, tidak dapat dilakukan untuk membatasi tersimpul dalam Pasal 19 Undang-undang ICAC Undang-undang ICAC New South Wales secara umum.
  2. ICAC New South Wales atau seseorang pejabat (officer) ICAC New South Wales dapat meminta suatu perintah berdasarkan Listening Devices Act, 1984.

  1. Penyidikan Umum

  2. ICAC New South Wales dapat melakukan penyidikan berdasarkan inisiatifnya sendiri atau berdasarkan pengaduan, laporan atau rekomendasi untuk itu.
  3. ICAC New South Wales dapat melakukan penyidikan walaupun secara khusus tidak ada pejabat publik atau orang lain yang terlibat.
  4. ICAC New South Wales dapat mempertimbangkan apakah berbuat ataukah tidak berbuat, meneruskan ataukah mengentikan penyidikan, terkecuali dalam hubungannya dengan yang diminta oleh kedua kamaparlemen, yang dipandang sesuai dengan hal tersebut meliputi ya ataukah tidak, berdasarkan pendapat ICAC New Soulth Wales :

  1. Materi yang menjadikan subjek penyidikan adalah kecil atau ringan;
  2. Perbuatan itu terjadi sudah lama untuk dilakukan penyidikan; dan
  3. Jika penyidikan dilakukan atas dasar pengaduan, pengaduan itu tidak karuan, tanpa dasar, atau tidak dengan itikad baik.


Dalam memutuskan apakah menghentikan ataukah tidak memulai penyidikan berdasarkan pengaduan, ICAC New South Wales harus berkonsultasi dengan Operation Review Committee, mengenai hal itu.

Penyidikan Pendahuluan

ICAC New South Wales dalam melakukan penyidikan dapat bersifat pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan maksud agar ICAC New Soulth Wales:


  1. Menemukan atau mengidentifikasi perbuatan yang dapat menjadi subjek penyidikan yang lebih lengkap berdasarkan undang-undang.
  2. Memutuskan apakah dilakukan perbuatan khusus mengenai subjek penyidikan yang lebih lengkap berdasarkan undang-undang.


Ketentuan ini tidak membawa dampak terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang tentang ICAC New South Wales

Wewenang untuk Mendapatkan Informasi.


  1. Untuk tujuan penyidikan ICAC New South Wales dengan nota tertulis kepada otoritas publik atau pejabat publik dapat meminta otoritas atau pejabat untuk membuat pernyataan informasi.
  2. Nota berdasarkan pasal ini harus menetapkan atau menerangkan bahwa informasi yang bersangkutan harus menentukan waktu dan hari untuk penataan serta harus menetapkan orang; apakah Commissioner, Assistant Commissioner, atau pejabat lain dari ICAC New South Wales kepada siapa informasi itu ditujukan.
  3. Nota menentukan bahwa persyaratan dapat dipenuhi oleh beberapa orang lain yang bertindak atasa nama otoritas publik atau pejabat publik tetapi tidak harus menentukan orang atau golongan yang dapat berbuat demikian.

Wewenang untuk Mendapatkan Dokumen

Untuk tujuan penyidikan, ICAC New South Wales dapat dengan nota tertulis meminta seseorang, apakah otoritas publik atau pejabat publik ataukah bukan, mewajibkan orang:


  1. Menghadap pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam nota kepada seorang; Commissioner, Assistant, Commissioner, atau salah satu pejabat dari ICAC New South Wales yang ditentukan dalam nota;
  2. Menyerahkan pada waktu dan tempat dokumen atau barang lain kepada seorang tertentu seperti ditentukan dalam nota.

Wewenang untuk Memasuki Rumah atau Pekarangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun