Ad. 5. Cooperation With Other Agencies (Kerja sama dengan badan lain).
Kerja sama ICAC New South Wales dengan badan-dengan lain adalah dalam hal-hal sebagai berikut:
- Dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yang berkaitan dengan penyidikan perbuatan korupsi:
- Sepanjang praktis, akan bekerja sama dengan badan-badan law efercement.
- Dapat bekerja sama dengan audio general,ombudsmal, otoritas kejahatan nasional, biro intelijen kriminal, dan orang-orang atau badan–badan lain yang dipandang komisi sesuai.
- Dalam melaksanakan fungsi pokok yang lain, sepanjang praktik ICAC New south wales akan bekerja sama dengan auditor general, insitusi pendidikan, manajemen konsultan, dan orang-orang atau badan –badan lain yang ICAC New south wales pandang sesuai.
- Dapat berkonsultasi dengan menyebarkan intelijen dan informasi kepada badan-badan penegak hukum,otoritas criminal nasional, biro intelijen criminal Australia serta orang-orang atau badan-badan lain meliputi satuan tugas dan setiap anggota satuan tugas yang dipandang ICAC New South Wales sesuai.
- Jika ICAC New South Wales menyebarkan informasi kepada orang-orang dan badan-badan yang sesuai dengan pasal ini, dengan pengertian bahwa informasi bersifat rahasia, orang atau badan tesebut tunduk kepada ketentuan rahasia yang diatur dalam Pasal 111 undang-undang ICAC New South Wales yang berkaitan dengan informasi.
Ad. 6. Evidence And Procedure ( Bukti dan prosedur ).
- ICAC New south wales tidak bias dibatasi oleh peratauran dan praktik pembuktian dan akan mencari informasi sendiri mengenai suatu hal dengan cara yang dipandang oleh ICAC New south wales sesuai.
- ICAC New South Wales tidak akan melaksanakan fungsi-fungsinya dengan mengurangi formalitas dan teknik, dan ICAC New South Wales secara khusus akan menerima laporan tertulis sepanjang memungkinkan dan pemeriksaan akan dilakukan dengan mengurangi penekanan pendekaan berlawanan.
- Selain subsection (1) Pasal 127 (Pengakuan religius) Undang-undang Bukti Tahun 1995 diterapkan pada setiap pemeriksaan di depan ICAC New South Wales.
Ad. 7. Court proceedings (Proses Pengadilan).
- Dalam proses pengadilan, ICAC New South Wales dapat melakukan satu atau semua hal berikut ini:
- Memulai, meneruskan, menghentikan, atau menyelesaikan suatu penyidikan;
- Menyusun laporan yang berkaitan dengan penyidikan;
- Melakukan semua tindakan dan hal yang perlu atau sangat berguna untuk tujuan itu.
Walaupun suatu proses terjadinya di atau di depan pengadilan, tribunal, warden,coroner,magistrate,justice of the peace, atau orang lain.
- Jika suatu proses dilakukan dengan surat dakwaan (indictable offence) dan dilakukan oleh atau atas nama kerajaan, ICAC New South Wales harus memandang perlu melakukan hal itu untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa untuk peradilan yang adil tidak merupakan prasangka;
- Menjamin sepanjang praktis, suatu pemeriksaan atau hal ini yang berkaitan dengan penyidikan dilakukan secara pribadi selama berlangsungnya prose situ;
- Memberikan pengarahan yang memberi dampak selama proses;
- Menunda pembuatan laporan kepada parlemen yang berkaitan dengan penyidikan selama berlangsung proses.
Yang tersebut pada dictum ke- 2 di atas tidak dilaksanakan terhadap committal proceeding (hearing), yaitu proses yang menentukan apakah cukup bukti untuk mengajukan seseorang kedepan pengadilan atau dipidana berdasarkan dakwaan.
Ad.8. Incidental Powers (Wewenang incidental).