Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC New South Wales)

26 Februari 2012   19:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 2042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada 8 (delapan) fungsi Independent Commission Against Corruption New South Wales, sebagai berikut .


  1. Kepentingan publik adalah yang paling utama (publik interest to be paramount).
  2. Fungsi utama (prinction functions).
  3. Fungsi lain komisi (other functions of commission).
  4. Satuan tugas (task force).
  5. Kerja sama dengan badan lain (cooperation with other argencies)
  6. Bukti dan Prosedur (evidence and procedure).
  7. Proses Pengadilan (court proceedings).
  8. Wewenang incidental (incidental powers).

Ad.1. Publik interest to be paramount (kepentingan publik yang paling utama).

Di sini yang paling utamakan dalam pemberantasan korupsi adalah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Jika ada konflik antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi atau golongan , maka kepentingan publik yang diutamakan.

Ad. 2. Principal Functions (Fungsi Utama).

Fungsi utama ICAC New South Wales adalah sebagai berikut .


  1. Menyidik setiap tuntutan atau pengaduan atau setiap keadaan yang menurut pandangan komisi:

  1. Ada perbuatan korupsi,
  2. Perbuatan yang membolehkan, mengajukan , atau menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi,
  3. Perbuatan yang berkaitan dengan korupsi, mungkin telah terjadi, mungkin sedang terjadi, atau diperkirakan akan terjadi.

  1. Menyidik setiap hal yang diajukan oleh parlemen kepada ICAC.
  2. Menghubungi pejabat yang bersangkutan tentanng hasil penyidikan.
  3. Mempelajari undang-undang yang mengatur praktik dan prosedur otoritas publik serta pejabat publik serta pejabat publik dalam usaha untuk menemukan perbuatan korupsi.Disamping itu, untuk menjaga revisi cara kerja dan prosedur yangmenurut pandangan komisi dapat menjadi kondusif terjadinya korupsi,
  4. Menginstruksikan, menasihati, dan membantu setiap otoritas publik, atau orang lain yang atas permintaan mereka, mengenai cara-cara yang dapat meniadakan perbuatan korupsi.
  5. Memberi nasihat otoritas publik atau pejabat publik mengenai perubahan praktik dan prosedur yang sesuai dengan pelaksanaan fungsi yang efektif menurut pemikiran komisi perlu untuk mengurangi terjadinya perbuatan korupsi.
  6. Bekerja sama dengan otoritas publik atau pejabat publik dalam merivisi undang-undang, praktik, dan prosedur dengan tujuan untuk mengurangi kemudian terjadinya perbuatan korupsi.
  7. Mendidik dan memberi nasihat otoritas publik dan menjabat publik serta masyarakat mengenai strategi memberantas perbuatan korupsi.
  8. Mendidik dan menyebarkan informasi kepada publik mengenai dampak yang mengurangi dari perbuatan korupsi serta pentingnya untuk mempertahankan integritas administrasi publik.
  9. Mendapat bantuan dan mendorong dukungan publik dalam memberantas perbuatan korupsi.
  10. Mengembangkan, mengatur, mensupervisi, ikut serta dalam atau melaksanakan program-program pendidikan dan nasihat yang dapat dijelaskan dalam acuan yang dibuat kepada komisi oleh kedua kamar parlemen.

ICAC New South Wales dalam melakukan penyidikan, memberikan pandangan untuk menentukan hal-hal sebagai berikut:


  1. Apakah suatu perbuatan korupsi yang ditentukan itu telah terjadi, sedang terjadi, atau diperkirakan akan terjadi.
  2. Apakah suatu Undang-undang yang mengatur otoritas publik atau pejabat publik perlu diganti untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perbuatan koruupsi.
  3. Apakah metode kerja, praktik, atau, praktik, atau prosedur suatu otoritas publik atau pejabat publik terjadi atau dapat membolehkan, mendorong, atau menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi.

Fungsi utama ICAC New South Wales juga meliputi:


  1. Wewenang untuk membuat dan membentuk pendapat berdasarkan hasil penyidikan yang berkaitan dengan perbuatan,keadaan, atau kejadian yang ada kaitannya dengan penyidikannya, apakah temuan atau pendapat itu ada hubungan ataukah tidak dengan perbuatan.
  2. Wewenang untuk memformulasikan rekomendasi untuk mengambil tindakan yang menurut komisi harus diambil dalam hubungannya dengan temuan atau pendapat atau hasil penyidikannya.
  3. Temuan orang-orang tertentu telah terlibat atau dilibatkan atau diperkirakan terlibat dalam perbuatan korupsi.
  4. Apakah perlu atau tidak pendapat yang diberikan untuk mempertimbangkan penuntutan, untuk penuntutan ataukah diambil tindakan lain terhadap orang tertentu.
  5. Temukan fakta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun