Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC New South Wales)

26 Februari 2012   19:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 2042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan keinginan parlemen dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, ICAC New Shout Wales harus independan dan accountable . ICAC New South Wales Independen dalam operasional, termasuk penyidikan, yang tidak tunduk kepada pengarahan politis, birokrat, partai politik, atau pemerintah, berbeda dengan umumnya organisasi yang dibiayaipublik, ICAC New South Wales tidak bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi kepada parlemen New South Wales melalui suatu Komite Parlemen mengenai ICAC New South Wales yang bernama Parliamentary Join Committee atau PJC.

ICAC New South Wales yang independen sangat penting untuk kepercayaan yang tidak bias dan tunduk kepada tekanan pemerintah, dengan demikian juga dapat dipertahankan integritas ICAC New South Wales menyangkut penyidikan atau operasional.

Kesimpulan

Bagaimana Australia dapat berhasil memberantas korupsi sehingga saat ini telah menjadi sebuah Negara yang paling bersih didunia dari korupsi. Telah dipaparkan oleh Peter Wilis, seorang barrister, dan Director of Transparent International Australia dalam makalahnya dalam lokakarya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, bahwa “Semula suatu pemerintahan yang boros, membuang-buang uang dengan korupsi dan kotor. Sejumlah uang dihamburkan, gelar dan jabatan Negara diperjualbelikan. Monopoli, pajak, dan penguasaan tanah Negara dengan cara dirampas oleh penguasa yang parasit beserta kroni-kroninya”.

Australia dari kondisi yang sangat korup tersebut, dapat dilakukan perubahan dengan 6 (enam) hal berikut.


  1. Pemilihan yang jujur oleh polisi yang jujur.
  2. Pejabat publik yang jujur netral, dan berkualitas.
  3. Audit dan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran pemrintah.
  4. Penyidikan yang independen dan pengajuan pengaduan terhadap pemerintah sendiri.
  5. Akses bebas kepada informasi.
  6. Penuntutan kejahatan yang independen dan adanya hakim yang independen, tidak bias, dan jujur.

Didukung oleh masyarakat yang memang sudah tertib, terbiasa kepada undang-undang ditambah dengan administrasi Negara yang tertib, ditunjang oleh pegawai negeri dan pejabat publik yang professional dan berintegritas, dan dengan gaji yang memadai. Sehingga dengan merupakan kondisi demikian, fungsi ICAC New South Wales hanya merupakan alat pembersih sebagaimana pengisap debu yang membersihkan sesuatu yang tidak terlalu kotor.

Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan tidak mengabaikan segi represif, maka segi preventif harus digalakkan agar keadaan di masa depan akan lebih baik dar masa sekarang. Pemberantasan korupsi berbentuk piramida, yang pada bagian puncak adalah prevensi atau perbuatan pidana dan pada bagian kedua sisinya adalah represif atau penjatuhan pidana dan Preventif atau pendidikan terhadap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun