Mohon tunggu...
Siti hawanihasibuan
Siti hawanihasibuan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga

16 Agustus 2020   18:53 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:42 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Konsep hakam disini dapatlah disamakan dengan mediator sebagai pendamai bagi perselisihan suami isteri. Hakam mendudukan peranan penting dalam islam sebagai juru damai yang jumlahnya berdasarkan ayat tersebut di atas minimal 2 (dua) orang. Dan sebaiknya biasa sepanjang perjalanan kedua orang hakam ini dapat diberikan pula kesempatan untuk memilih (satu) orang lagi sebagai hakam, sehingga hakam (mediator) berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana kebiasaan dalam praktek. 

Tidak semua orang dapat dijadikan hakam (mediator), untuk menduduki posisi ini Islam mengajurkan agar untuk memilih orang yang benar-benar dapat ditunjukan sebagai hakam adalah orang yang benar-benar bijak mempunyai latar belakang kesholehannya tidak diragukan oleh semua orang. Yaitu mempunyai sifat adil, juru, memiliki pengetahuan dan mempunyai hubungan kekerabatan (family) dan yang paling penting adalah dapat menjaga rahasia. Dengan sifat-sifat seperti ini tentunya penyelesaian secara damai sengketa suami isteri menemukan jalannya terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. 

Pelaksanaan penyelesaian oleh hakam (mediator) bukanlah bersifat kewenangan sebagaimana dijalankan oleh Hakim Pengadilan, tetapi lebih bersifat kewajiban yang hasil akhir hanya bersifat anjuran atau nasehat. Suami atau isteri dalam menyikapi nasehat atau anjuran hakam, dapat menerima atau menolak. Bila menerima nasehat dari hakam maka selesailah sengketa suami isteri, bila menolak tentunya permasalahan sengketa rumah tangga menjadi panjang dan berbelit-belit yang putusan akhimya akan merugikan dan menjadi pil pahit bagi kedua belah pihak. 

Bila ditinjau dari sudut pandang waktu dan hasil yang dicapai dengan menempuh jalan mediasi tentunya banyak manfaat bila dibandingkan dengan jalur litigasi. Hakam dalam melakukan pemeriksaan sengketa rumah tangga lebih menitik beratkan pada hubungan kekeluargaan, tanpa melalaui proses formal yang berbelit-belit.

Waktu yang ditempuh relatif singkat. Diperiksa dan ditengahi oleh hakam dari keluarga sendiri atau famili baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri yang mengetahui seluk belum dan latar belakang keluarga. Oleh karena hakam dan family yang memiliki kemampuan dan wibawa serta sangat dihormati, tentunya segala keputusan dan nasihat untuk penyelesaian sengketa rumah tangga selalu diterima dengan lapang dada oleh semua pihak baik dari suami dan keluarga suami maupun isteri dan keluarga isteri. 

Oleh karena itu Allah menetapkan jalur hakam adalah jalan yang paling terbaik bila dibandingkan dengan jalur litigasi, sesuai dengan QS. An-Nisa' ayat 35. Walaupun demikian hakam adalah fase kedua. Sedangkan fase pertama Menurut Kamil al-Hayali, Islam menyerahkan kebebasan penyelesaian untuk mencapai kata sepakat yang adil pada mereka berdua.

 Jika kedua jalan ini tidak menyelesaikan sengketa rumah tangga yang dihadapi oleh suami isteri, jalur terakhir adalah jalur litigasi, dimana putusannya bersifat mengikat. 

C. PENUTUP 

1. Kesimpulan 

a. Sengketa suami isteri pada dasarnya disebabkan antara lain kurangnya pihak suami atau isteri memaknai arti penting suatu ikatan perkawinan atas suatu yang telah disyariatkan Islam. Perceraian pada intinya dapat terjadi dari faktor ekonomi, selingkuh, latar belakang pendidikan. Semua ini adalah penyebab yang membawa dampak dan andil yang prosentasenya hampir mencapai 90% tingkat sengketa rumah tangga itu terjadi. Sedangkan sisanya 10% disebabkan hal-hal lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran tanpa sebab, minuman keras dan perjudian. 

b. Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri. Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa' ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase mediasi yang dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia perselisihan suami isteri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun