Saya  mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak  Sokon Saragih
yang telah membimbing saya. saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan proposal ini ke depan. Atas kritik dan
saran yang diberikan saya  ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Â
PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM
THE NON LITIGATION SETTLEMENT OF FAMILY DISPUTE BASED ON ISLAMIC LAW
A. PENDAHULUANÂ
Perkawinan merupakan salah satu persoalan yang disenangi oleh syari'at. Agama sangat menganjurkannya, karena dapat menjauhkan individu dan masyarakat dari berbagai kerusakan, serta dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat
Keluarga sakinah yang penuh mawaddah dan rahmah merupakan dambaan setiap orang. Keluarga sakinah dapat dibangun jika setiap unsur keluarga, terutama suami dan isteri, memahami tujuan perkawinan dan mengerjakan hak dan kewajiban masing-masing. saling cinta mencintai, hormat menghormati dan saling membantu lahir maupun batin. Mereka saling memahami dan menghargai kedudukan dan fungsi masing-masing. Jika ini semua berjalan baik maka keluarga bahagia yang tentram, penuh cinta dan kasih sayang, akan secara otomtis terbentuk dalam keluarga mereka.