Mohon tunggu...
Siti hawanihasibuan
Siti hawanihasibuan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga

16 Agustus 2020   18:53 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:42 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya  mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak  Sokon Saragih

yang telah membimbing saya. saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh

dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang

bersifat membangun untuk kesempurnaan proposal ini ke depan. Atas kritik dan

saran yang diberikan saya  ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM

THE NON LITIGATION SETTLEMENT OF FAMILY DISPUTE BASED ON ISLAMIC LAW

A. PENDAHULUAN 

Perkawinan merupakan salah satu persoalan yang disenangi oleh syari'at. Agama sangat menganjurkannya, karena dapat menjauhkan individu dan masyarakat dari berbagai kerusakan, serta dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat

Keluarga sakinah yang penuh mawaddah dan rahmah merupakan dambaan setiap orang. Keluarga sakinah dapat dibangun jika setiap unsur keluarga, terutama suami dan isteri, memahami tujuan perkawinan dan mengerjakan hak dan kewajiban masing-masing. saling cinta mencintai, hormat menghormati dan saling membantu lahir maupun batin. Mereka saling memahami dan menghargai kedudukan dan fungsi masing-masing. Jika ini semua berjalan baik maka keluarga bahagia yang tentram, penuh cinta dan kasih sayang, akan secara otomtis terbentuk dalam keluarga mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun