Islam tidak menganjurkan perceraian.Â
Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian. Oleh karena itu perceraian adalah jalan terakhir bila tidak ada jalan lain lagi untuk menyelesaikan perselisihan yang terus menerus antara suami dan isteri. Perselisihan suami isteri dengan melakukan perceraian bukanlah jalan yang tepat menurut pandangan Islam.
 Pertengkaran dapat dijadikan sebagai suatu iktibar dan pengalaman yang pahit untuk dijadikan suri tauladan agar rumah tangga menjadi matang, yang tahan terpaan hujan badai, panas dan lainnya. Perceraian hanya dapat dilakukan sebagai jalan terahir jika suatu bahtera rumah tangga sudah tidak dapat di pertahankan lagi.
Setiap muslim menjalankan rumah tangga dalam masa krisis, perselisihan dan pertengkaran perlu memilih jalan lain diluar Pengadilan, yang memberikan solusi terbaik agar ikatan perkawinan dapat dipertahankan. Pembicaraan dan kemunikasi suami isteri adalah langkah awal yang baik, minimal untuk mencari dan menyikapi titik awal untuk menemukan puncak perselisihan suami isteri. Namun demikian terkadang pembicaraan dua arah suami isteri tidak dapat menyelesaikan perselisihan.Â
Pihak ketiga perlu dijadikan pertimbangan untuk membantu penyelesaian sengketa sumai isteri yaitu sesuai dengan Firman Allah QS An Nisa ayat 35
 telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku "mediator" dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.Â
Berdasarkan latar belakang pemikiran inilah, penulis ini menelaah dan meneliti lebih mendalam lagi tentang perkembangan penyelesaian sengketa suami isteri (rumah tangga) di luar pengadilan menurut hukum Islam.Â
B. PENYELESAIAN SENGKETA SUAMI ISTERI (RUMAH TANGGA) DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAMÂ
Dalam kehidupan rumah tangga sering dijumpai orang (suami isteri) mengeluh dan mengadu kepada orang lain ataupun kepada keluarganya, akibat karena tidak terpenuhinya hak yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu pihak, atau karena alasan lain, yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya (suami isteri) tersebut. Dan tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan (perceraian).Â
Salah satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (terjadinya perselisihan/persengketaan yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya dalam AI-Qur'an surah an-Nisaa ayat 35, Allah SWT, telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut dapat di pahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/ persengketaan antara suami istri yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku mediator dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut. Â
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa "non litigasi", yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, mumi ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contohnya, yaitu pada sengketa perceraian dengan alasan, atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.Â