Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Pemikiran Gadamer untuk Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan

24 September 2024   21:41 Diperbarui: 24 September 2024   21:45 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gadamer percaya bahwa pemahaman selalu terkait dengan tradisi dan konteks sejarah. Dalam hal pemeriksaan pajak, penting untuk memahami regulasi dan praktik pajak yang telah ada, serta bagaimana hal tersebut memengaruhi pelaksanaan pemeriksaan.

3. Horizon Pemahaman

Konsep "horizon" Gadamer menyatakan bahwa setiap individu membawa latar belakang dan pemahaman yang berbeda. Dalam pemeriksaan pajak, baik auditor maupun wajib pajak memiliki horizon yang berbeda, yang mempengaruhi cara mereka memahami data dan informasi pajak.

4. Fusi Horizon 

Proses di mana dua horizon bertemu dan saling memengaruhi adalah kunci dalam memahami situasi. Dalam pemeriksaan pajak, upaya untuk mencapai kesepahaman antara pihak pajak dan wajib pajak dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

5. Evolusi Pengetahuan 

Gadamer berbicara tentang pengetahuan yang dapat berkembang melalui pengalaman. Dalam bidang pajak, mekanisme dan prosedur pemeriksaan bisa berubah seiring waktu, dan pemahaman akan terus diperbaharui seiring dengan pengalaman dari setiap pemeriksaan.Dengan menerapkan pemikiran Gadamer, kita dapat mengerti bahwa alur pemeriksaan pajak bukan hanya sekadar prosedur mekanis, melainkan juga proses interaktif yang melibatkan pemahaman, komunikasi, dan klarifikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Ini membantu menciptakan transparansi dan keseimbangan dalam hubungan antara Negara dan wajib pajak.

Referensi:

Gadamer. Philosophical Hermeneutics. London: University of California Press, 1976. 

Gadamer. Truth and Method. London: Sheed and Warp, 1975.

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2000. Perpajakan Indonesia, Jakarta : Penerbit Salemba Empat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun