Lalu, pemeriksaan pajak untuk pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta produk hukum yang bisa berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB. Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan menerbitkan LHP berisikan usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak.Â
Jangka Waktu pemeriksaanÂ
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam jangka waktu pemeriksaan yang terdiri dari jangka waktu pengujian, dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.Â
Dalam hal pemeriksaan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Sementara, dalam hal pemeriksaan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujuan paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Sedangkan, dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Lebih lanjut, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal LHP.
Jika pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal LHP.
Mengapa perlu dilakukan pemeriksaan pajak?
Dari pengertian Pemeriksaan Pajak yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Pajak adalah dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Tujuan pemeriksaan tersebut ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 625/KMK.04/1994 mengenai tata cara pemeriksaan di bidang pajak, yang menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk: