f. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu, misalnya di daerah terpencil.Â
h. Penentuan satu atau lebih tempat terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Â
i. Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain yang telah disebutkan di atas. Â
Berdasarkan dasar hukum tersebut, tujuan utama pemeriksaan tidak lain adalah upaya untuk menguji dan mendorong Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya (compliance). Tujuan ini dilakukan berdasarkan prinsip bahwa tidak terdapat perbedaan pemeriksaan pada Wajib Pajak, karena secara yuridis Direktorat Jenderal Pajak harus memperlakukan hal yang sama (equal treatment) terhadap semua Wajib Pajak (Gunadi 1999). Artinya tidak terdapat perbedaan antara pemeriksaan pada Wajib Pajak yang bergerak dalam suatu bidang usaha tertentu, misalnya antara perusahaan yang bergerak di bidang jasa maupun yang bergerak di bidang perdagangan.Â
Bagaimana Diskursus Gadamer untuk Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan?
Hans-Georg Gadamer adalah seorang filsuf Jerman yang dikenal karena kontribusinya dalam bidang hermeneutika, yaitu studi tentang interpretasi teks dan makna. Pemikirannya terutama terfokus pada bagaimana pemahaman dan interpretasi terbentuk melalui interaksi antara penafsir dan teks.Berikut adalah beberapa poin kunci dari pemikiran Gadamer:
1. Hermeneutika Dialogis
Gadamer menekankan pentingnya dialog dalam proses pemahaman. Menurutnya, pemahaman bukanlah proses yang dilakukan dalam isolasi, melainkan interaksi yang melibatkan perspektif yang berbeda.
2. Pra-pengetahuan
Gadamer berargumen bahwa setiap pembaca membawa pra-pengetahuan dan pengalaman mereka sendiri ke dalam proses interpretasi, yang memengaruhi cara mereka memahami teks. Hal ini berarti tidak ada pembacaan yang sepenuhnya objektif.