1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal :
a.SPT Tahunan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan atau rugi.Â
b. SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.Â
c. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Dirjen Pajak, seperti yang telah disebutkan pada kriteria pemeriksaan di atas.Â
d. Ada indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Â
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat dilakukan pemeriksaan dalam hal :Â
a.Pemberian NPWP atau pencabutan NPWP.Â
b. Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP.Â
c. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru.Â
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.Â
e. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan neto.Â