- Kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan usahanya.
- Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, maka wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Restrukturisasi Badan usaha dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021
- Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta, dan
- Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari Menteri yang menyerlenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN
Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Mengajukan permohonan kepada DJP paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
b. Memenuhi persyaratan tujuan bisnis
c. Memperoleh surat keterangan fiskal dari DJP untuk setiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT yang terkait.
Sumber :
Asikin, et al. (2021). Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol.2 (2)