Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14_Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta

13 Desember 2023   19:16 Diperbarui: 13 Desember 2023   19:45 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan usahanya.

- Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, maka wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

- Restrukturisasi Badan usaha dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021

- Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta, dan

- Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari Menteri yang menyerlenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN

Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a.Mengajukan permohonan kepada DJP paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha

b. Memenuhi persyaratan tujuan bisnis

c. Memperoleh surat keterangan fiskal dari DJP untuk setiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT yang terkait.

Sumber :

Asikin, et al. (2021). Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol.2 (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun