Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14_Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta

13 Desember 2023   19:16 Diperbarui: 13 Desember 2023   19:45 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis, menuntut para pelaku usaha bersaing secara ketat diantara perusahaan-perusahaan, sehingga para pelaku usaha dengan gencar menggunakan strateginya dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya, dalam hal ini modal usaha memiliki peranan yang penting agar perusahaan tetap eksistensi. Semakin besar modal yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin mudah suatu perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan cara yang kiat kali dilakukan oleh para pelaku usaha. Melalui strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha, selain perusahaan mendapatkan modal tambahan dari para investor juga dapat mempertahankan perusahaan untuk tetap eksistensi dan mendapatkan pengusaan pangsa pasar yang lebih luas.

Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan bagian dari kebijakan publik yang cukup luas yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, ekonomi dan pasar. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha perlu dilakukan karena (Asikin, et al. 2021):

1. Dapat mengurangi persaingan yang ada di antara perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha dan mengurangi jumlah pesaingan di dalam pasar, yang mana pengurangan jumlah  perusahaan pesaing  ini  memiliki  efek  substansial terhadap keseluruhan persaingan di pasar. Orientasi pasar terhadap tujuan konsumen dan efisiensiakan menjadi berkurang, bahkan pada kondisi dimana tidak terdapat hukum persaingan.

2. Penegakkan atas ketentuan larangan hukum dalam persaingan usaha yang belum sempurna. Dan dapat mendeteksi dan membuktikan adanya penyelewengan terhadap ketentuan yang sulit dilakukan. Yang mana kebutuhan akan aturan hukum tersebut berkurang dengan memperoleh kondisi persaingan sehingga insentif dan kesempatan untuk berkolusi, dan penyalahgunaan posisi dominan, serta pelanggaran hukum lainnya dapat dicegah sejak dini, atau setidaknya dapat mampu menekan efek negative dari tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tersebut.

Atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tentunya tidak luput dari aspek perpajakan yang berlaku. Di Indonesia atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 yang mengatur tentang penerapan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Peraturan-peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, pelaku usaha selaku Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Adapun ketentuan-ketentuan dalam menggunakan nilai buku dalam hal tindakan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang diatur yaitu :

1. Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:

a. Penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dengan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut, atau

b. Penggabungan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham, dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan membubarkan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.

2. Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:

a. Peleburan dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham dengan cara membuat badan usaha baru dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak badan baru dengan membubarkan Wajib Pajak badan yang melebur tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun