Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis, menuntut para pelaku usaha bersaing secara ketat diantara perusahaan-perusahaan, sehingga para pelaku usaha dengan gencar menggunakan strateginya dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya, dalam hal ini modal usaha memiliki peranan yang penting agar perusahaan tetap eksistensi. Semakin besar modal yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin mudah suatu perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan cara yang kiat kali dilakukan oleh para pelaku usaha. Melalui strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha, selain perusahaan mendapatkan modal tambahan dari para investor juga dapat mempertahankan perusahaan untuk tetap eksistensi dan mendapatkan pengusaan pangsa pasar yang lebih luas.
Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan bagian dari kebijakan publik yang cukup luas yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, ekonomi dan pasar. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha perlu dilakukan karena (Asikin, et al. 2021):
1. Dapat mengurangi persaingan yang ada di antara perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha dan mengurangi jumlah pesaingan di dalam pasar, yang mana pengurangan jumlah  perusahaan pesaing  ini  memiliki  efek  substansial terhadap keseluruhan persaingan di pasar. Orientasi pasar terhadap tujuan konsumen dan efisiensiakan menjadi berkurang, bahkan pada kondisi dimana tidak terdapat hukum persaingan.
2. Penegakkan atas ketentuan larangan hukum dalam persaingan usaha yang belum sempurna. Dan dapat mendeteksi dan membuktikan adanya penyelewengan terhadap ketentuan yang sulit dilakukan. Yang mana kebutuhan akan aturan hukum tersebut berkurang dengan memperoleh kondisi persaingan sehingga insentif dan kesempatan untuk berkolusi, dan penyalahgunaan posisi dominan, serta pelanggaran hukum lainnya dapat dicegah sejak dini, atau setidaknya dapat mampu menekan efek negative dari tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tersebut.
Atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tentunya tidak luput dari aspek perpajakan yang berlaku. Di Indonesia atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 yang mengatur tentang penerapan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Peraturan-peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, pelaku usaha selaku Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Adapun ketentuan-ketentuan dalam menggunakan nilai buku dalam hal tindakan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang diatur yaitu :
1. Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dengan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut, atau
b. Penggabungan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham, dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan membubarkan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
2. Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Peleburan dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham dengan cara membuat badan usaha baru dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak badan baru dengan membubarkan Wajib Pajak badan yang melebur tersebut