b. Peleburan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham, melalui mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut dengan membubarkan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang meleburkan usahanya
3. Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Wajib Pajak Badan yang belum Go Public yang bermaksud melakukan Initial Public Offering (IPO)
b. Wajib Pajak Badan yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan Initial Public Offering (IPO)
c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000, atau
e. Wajib Pajak Badan BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan sehubungan dengan pembentukan perusahaan induk BUMN.
Pemekaran usaha yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham menjadi dua Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara membuat badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.
4. Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Pengambilalihan usaha BUT yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham, dengan membubarkan BUT tersebut, atau
b. Pengambilalihan usaha dari Wajib Pajak badan dalam negeri dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN, dengan syarat: