Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis, menuntut para pelaku usaha bersaing secara ketat diantara perusahaan-perusahaan, sehingga para pelaku usaha dengan gencar menggunakan strateginya dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya, dalam hal ini modal usaha memiliki peranan yang penting agar perusahaan tetap eksistensi. Semakin besar modal yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin mudah suatu perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan cara yang kiat kali dilakukan oleh para pelaku usaha. Melalui strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha, selain perusahaan mendapatkan modal tambahan dari para investor juga dapat mempertahankan perusahaan untuk tetap eksistensi dan mendapatkan pengusaan pangsa pasar yang lebih luas.
Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha merupakan bagian dari kebijakan publik yang cukup luas yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, ekonomi dan pasar. Strategi penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha perlu dilakukan karena (Asikin, et al. 2021):
1. Dapat mengurangi persaingan yang ada di antara perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha dan mengurangi jumlah pesaingan di dalam pasar, yang mana pengurangan jumlah  perusahaan pesaing  ini  memiliki  efek  substansial terhadap keseluruhan persaingan di pasar. Orientasi pasar terhadap tujuan konsumen dan efisiensiakan menjadi berkurang, bahkan pada kondisi dimana tidak terdapat hukum persaingan.
2. Penegakkan atas ketentuan larangan hukum dalam persaingan usaha yang belum sempurna. Dan dapat mendeteksi dan membuktikan adanya penyelewengan terhadap ketentuan yang sulit dilakukan. Yang mana kebutuhan akan aturan hukum tersebut berkurang dengan memperoleh kondisi persaingan sehingga insentif dan kesempatan untuk berkolusi, dan penyalahgunaan posisi dominan, serta pelanggaran hukum lainnya dapat dicegah sejak dini, atau setidaknya dapat mampu menekan efek negative dari tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tersebut.
Atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha tentunya tidak luput dari aspek perpajakan yang berlaku. Di Indonesia atas tindakan penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 yang mengatur tentang penerapan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Peraturan-peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, pelaku usaha selaku Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Adapun ketentuan-ketentuan dalam menggunakan nilai buku dalam hal tindakan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang diatur yaitu :
1. Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dengan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut, atau
b. Penggabungan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham, dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri dari saham dengan membubarkan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
2. Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Peleburan dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham dengan cara membuat badan usaha baru dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak badan baru dengan membubarkan Wajib Pajak badan yang melebur tersebut
b. Peleburan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham, melalui mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut dengan membubarkan badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang meleburkan usahanya
3. Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Wajib Pajak Badan yang belum Go Public yang bermaksud melakukan Initial Public Offering (IPO)
b. Wajib Pajak Badan yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan Initial Public Offering (IPO)
c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000, atau
e. Wajib Pajak Badan BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan sehubungan dengan pembentukan perusahaan induk BUMN.
Pemekaran usaha yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham menjadi dua Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara membuat badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.
4. Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku diantaranya:
a. Pengambilalihan usaha BUT yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terdiri atas saham, dengan membubarkan BUT tersebut, atau
b. Pengambilalihan usaha dari Wajib Pajak badan dalam negeri dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN, dengan syarat:
- Kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan usahanya.
- Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, maka wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Restrukturisasi Badan usaha dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021
- Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta, dan
- Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari Menteri yang menyerlenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN
Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Mengajukan permohonan kepada DJP paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
b. Memenuhi persyaratan tujuan bisnis
c. Memperoleh surat keterangan fiskal dari DJP untuk setiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT yang terkait.
Sumber :
Asikin, et al. (2021). Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol.2 (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H