Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 07_Manajemen Pajak

27 Oktober 2023   00:36 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:39 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuis 07_Diskursus Penyelesaian Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang - Undang No. 28, 2007). Kewajiban perpajakan akan terlaksana dengan baik jika wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika dilihat dari sudut pandang pemerintah sebagai penerima pajak apabila wajib pajak lebih kecil membayar pajaknya, maka pendapatan negara dari sektor pajak tentunya berkurang dan sebaliknya dari sisi pengusaha atau wajib pajak sebagai sumber pungutan pajak apabila lebih besar membayar pajak dari yang semestinya, maka akan mengakibatkan kerugian. Mengingat pajak adalah sumber utama pendapatan Negara, namun tidak semua Masyarakat dapat dengan sadar dan sukarela dalam memenuhi kewajban pajaknya.

Untuk mencapai target penerimaan negara dalam aspek perpajakan, Pemerintah berupaya memperbaiki terus sistem dan regulasi perpajakan agar masyarakat sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya yang berdampak positif pada penerimaan negara. Sistem administrasi perpajakan yang kompleks dapat menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga masyarakat akan malas atau enggan dalam melakukan kewajiban pajaknya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 masih mengalami penurunan. Bila melihat jumlah wajib pajak hingga 31 Maret 2023, tercatat sebanyak 19,4 juta orang, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Berangkat dari capaian Wajib Pajak yang melaporkan pajak pada 2023 sebanyak 12,5 juta Wajib Pajak, artinya rasio kepatuhan penyampaian SPT 2023 sebesar 64,43 persen. Rasio tersebut lebih rendah dari capaian rasio penyampaian SPT Pajak Penghasilan tahun 2022 yang berada di level 83,2 persen. Hal ini dapat dipandang bahwa rasio kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya masih rendah.

Mengapa rasio kepatuhan di Indonesia masih rendah?

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 bahwa Kepatuhan Wajib Pajak adalah kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. Direktur Jenderal Pajak mengidentifikasi alasan dari rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknaya yaitu:

1. Masyarakat tidak taat pada undang-undang perpajakan.

2. Kurang rasa percaya pada aparat pajak.

3. Masih ada masyarakat yang mencoba-coba untuk membayar pajak.

4. Pajak masih belum menjadi budaya dilingkungan Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun