Mohon tunggu...
Money

Memahami Karakteristik dan Manfaat dalam Saham Syariah

16 Mei 2017   20:27 Diperbarui: 16 Mei 2017   20:35 4168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan kegiatan ekonomi yang menggunakan prinsip syariah banyak sekali menarik banyak pihak untuk ingin lebih mengetahui lebih dalam tentang ekonomi keuangan syariah. Salah satu kegiatan itu yaitu menanamkan modal dalam bentuk investasi. Bentuk investasinya adalah menanamkan modal di Pasar Modal Syariah. Beberapa instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal yaitu antara lain saham, obligasi dan sertifikat. Tetapi disini saya akan lebih fokus pada pembahasan mengenai saham.

Saham adalah sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Saham merupakan tanda bukti tertulis bagi para investor terhadap kepemilikan suatu perusahaan yang telah go public.(1)

Pembelian saham dalam ukuran atau jumlah tertentu, pihak yang memegang saham memiliki hak dan kewajiban untuk membagi hasil dan resiko dengan para pengusaha pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan juga bisa mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan.

Bentuk fisik dari saham itu sendiri adalah berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik modal atau saham akan memperoleh keuntungan dari penyertaannya didalam perusahaan tersebut. Juga hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan dari perusahaan itu sendiri.(2)

Saham itu sendiri adalah instrumen yang paling berharga dalam Pasar Modal. Mengeluarkan saham menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan pendanaan. Keberadaan sumber dana bagi para pengusaha dapat berguna untuk modal mendirikan perusahaan atau mengembangkan perusahaan itu sendiri. Bagi para investor atau penanam modal saham merupakan instrumen yang sangat menarik karena menjanjikan keuntungan.

Saham dalam Islam adalah campuran sistem persekutuan modal dan kekayaan yang dikenal dengan istilah syirkah. Menurut Soemitra, saham syariah adalah surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan.(3)

Penyertaan modal tersebut dilakukan pada perusahaan yang taat dalam prinsip-prinsip syariah. Akadnya adalah mudharabah dan musyarakah.Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal, mengartikan saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. (4)

Akad yang ada dalam saham syariah dapat dilakukan dengan Mudharabah dan Musyarakah. Pada akad mudharabah pihak penyetor dana tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Investor (mudharib) menyerahkan pengelola kepada pihak lain untuk bertanggung jawab. Sementara itu pada sistem akad musyarakah yaitu dua atau beberapa pihak bekerja sama saling menyetorkan modalnya. Bagi hasil nya di atur atau disesuaikan secara tepat dan proporsional sesuai perjanjian dan dengan dana yang disetorkan. Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat boleh menjadi mitra diam (tidak ikut mengelola) atau menjadi mitra aktif (ikut andil dalam mengelola).

Sebenarnya tidak terdapat perbedaan saham yang syariah dengan saham yang non syariah atau biasa disebut saham konvensional. Saham itu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Dapat pula dibedakan menurut tujuan dan kegiatan usaha pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal jika dikeluarkan oleh perusahaan yang usahanya dibidang yang halal dan niat pembeliannya untuk investasi bukan spekulasi. Saham yang dimuat di JII (Jakarta Islamic Indek) insya Allah sesuai syariah karena emiten yang terdaftar dalam JII selalu mengalami proses penyaringan berdasarkan kriteria yang sesuai syariat Islam.(1”)

Karakteristik Saham Syariah

Data yang ada dalam saham merupakan bagian Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK. Terdapat macam-macam pendekatan untuk mengetahui apakah bisa digolongkan saham syariah atau bukan. Diantaranya yaitu:

1. Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi.

Dengan menggunakan pendekatan ini, suatu saham itu dapat dikatakan sebagai saham yang halal ketika yang di produksi itu, barang dan jasanya terbebas dari elemen-elemen yang haram yang secara rinci disebut dalam Al-Quran seperti riba, judi zina, minuman memabukkan dan sebagainya.

2. Pendekatan Jual Beli.

Dalam pendekatan ini, saham diartikan aset dan dalam jual beli terdapat pertukaran aset ini dengan uang. Juga bisa digolongkan sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit and loss sharing).

3. Pendekatan pendapatan.

Pendekatan ini lebih fokus pada pendapatan yang diperoleh oleh suatu perusahaan. Ketika terdapat pendapatan yang didapat dari bunga, maka secara langsung kita bisa mengatakan bahwa saham dalam perusahaan tersebut tidak syariah karena terdapat unsur riba di dalamnya. Oleh sebab itu pendapatan yang diperoleh perusahaan harus terbebas dari unsure bunga atau interest.

4. Pendekatan struktur modal yang dimiliki perusahaan.

Dengan melihat rasio hutang yang dimiliki perusahaan ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar rasio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Untuk saat ini, bagi perusahaan masih sulit untuk membuat rasio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karenanya ada batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio” ini. Dan masing-masing syariah indeks berbeda dalam penetapannya.

Kriteria saham yang masuk indeks syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.20 adalah emiten yang usahanya tidak bertentangan dengan syariah, semisal: (5)

1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensonal.

3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.

4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Dengan berpedoman pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat dalam JII, terlihat saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan prinsip atau criteria syariah akan tetapi juga merupakan saham-saham pilihan. Karena dalam proses penyaringan ketat, tidak jarang emiten-emiten yang masuk kategori ditolak masuk JII. Contohnya seperti saham gudang Garam, meskipun perusahaan ini rokok ternama ini memiliki nilai kapetalisasi yang besar. Perusahaan itu tidak lolos uji syariah karena tergolong usaha produksi barang yang bersifat mudarat.

Manfaat saham syariah

Perusahaan yang dapat menjual saham syariah adalah merupakan perusahaan yang jelas menyatakan bahwa anggaran dan segala kegiatan bisnisnya dilakukan atas dasar prinsip-prinsip islam. bagi perusahaan yang tidak ingin mengekspos anggaran bisnisnya bisa juga menjual saham syariah asalkan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Islam. kegiatan itu seperti perjudian, perdagangan dengan penawaran palsu, perusahaan yang berbasis bunga, melakukan kegiatan dengan produk yang tidak diperbolehkan dalam Islam misalnya obat terlarang, manusia, alcohol dan barang haram yang dilarang lainnya.

Berikut manfaat dari saham syariah:

1. Tidak semua perusahaan dapat menjual saham syariah, ada proses screening sebelum perusahaan diperbolehkan dalam menjual saham syariah.

2. Berdasarkan musyawarah antara investor dengan emiten masalah bagi hasil dan resiko tanggungan.

3. Sudah ada badan hukum dan aturan yang sangat jelas untuk mengatur saham syariah.

4. Dengan sangat tegas melarang segala bentuk transaksi yang haram seperti penipuan dan jual beli barang haram.

5. Terdapat guideline yang mengatur mengenai aspek-aspek saham syariah termasuk praktek investasi, dan juga distribusi pendapatan.

Keuntungan dalam Saham

Terdapat dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1. Dividen

Dividen ini adalah pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan dan berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan. Dividen ini diberikan setelah mendapati persetujuan pemagang saham. Jika seorang pemegang saham ingin meperoleh dividen, maka pemegang saham itu harus memegang saham dalam waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada daalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapat dividen. Dividen yang dibagikan ini dapat berwujud dividen tunai yang artinya kepada setiap orang pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam bentuk rupiah tertentu untuk masing-masing dari saham atau dapat juga berupa dividen saham yang artinya kepada setiap orang pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang seseorang punyai akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham ini.

2. Capital Gain

Capital Gain ini adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terjadi karena adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya: ada seorang investor membeli saham Mie Instan dengan harga per saham Rp 4000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 5000 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapat capital gain sebanyak Rp 1000 untuk setiap saham yang ia jual.

Contoh Kasus Saham Syariah

Sebanyak 13 Saham Syariah Saat Resesi: Studi Kasus 2008 dan 2015

Tahun 2008 adalah salah satu saat yang paling mengkhawatirkan bagi pelaku pasar modal dalam kurun waktu 10 tahun terkahir ini. Pada saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok atau turun sebanyak 60% lebih banyak dari harga tertingginya yang tercetak pada awal tahun tersebut. Saham-saham unggulan atau terbaik pun berjatuhan bahkan ada yang sampai beberapa di antaranya belum kembali ke harga tertingginya sampai hari ini.

Tak luput juga dengan saham-saham yang tergabung dalam indeks JII (Jakarta Islamic Indek) saat itu.dari 30 saham yang bergabung dalam JII tahun tersebut, 13 diantaranya masuk juga perhitungan JII saat ini.

Bagaimana dengan performa mereka disaat IHSG kembali meluncur tajam di tahun 2015? Meski tidak terlalu jauh seperti tahun 2008, namun penurunan IHSG sebesar hampir 25% sejak mencetak rekor tertinggi April lalu berimbas pada anjloknya harga saham-saham syriah yang bergabung dalam Jakarta Islamic Indek.

Referensi:

(1) Burhanudin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010). 135

(1”) hal 136

(2) Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: Indeks. 2009). 229

(3) Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2009). 138

(4) Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003

(5) Indah Yuliana. Investasi Produk Keuangan Syariah. (Malang: UIN Maliki Press. 2010). 83

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun