3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Dengan berpedoman pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat dalam JII, terlihat saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan prinsip atau criteria syariah akan tetapi juga merupakan saham-saham pilihan. Karena dalam proses penyaringan ketat, tidak jarang emiten-emiten yang masuk kategori ditolak masuk JII. Contohnya seperti saham gudang Garam, meskipun perusahaan ini rokok ternama ini memiliki nilai kapetalisasi yang besar. Perusahaan itu tidak lolos uji syariah karena tergolong usaha produksi barang yang bersifat mudarat.
Manfaat saham syariah
Perusahaan yang dapat menjual saham syariah adalah merupakan perusahaan yang jelas menyatakan bahwa anggaran dan segala kegiatan bisnisnya dilakukan atas dasar prinsip-prinsip islam. bagi perusahaan yang tidak ingin mengekspos anggaran bisnisnya bisa juga menjual saham syariah asalkan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Islam. kegiatan itu seperti perjudian, perdagangan dengan penawaran palsu, perusahaan yang berbasis bunga, melakukan kegiatan dengan produk yang tidak diperbolehkan dalam Islam misalnya obat terlarang, manusia, alcohol dan barang haram yang dilarang lainnya.
Berikut manfaat dari saham syariah:
1. Tidak semua perusahaan dapat menjual saham syariah, ada proses screening sebelum perusahaan diperbolehkan dalam menjual saham syariah.
2. Berdasarkan musyawarah antara investor dengan emiten masalah bagi hasil dan resiko tanggungan.
3. Sudah ada badan hukum dan aturan yang sangat jelas untuk mengatur saham syariah.
4. Dengan sangat tegas melarang segala bentuk transaksi yang haram seperti penipuan dan jual beli barang haram.
5. Terdapat guideline yang mengatur mengenai aspek-aspek saham syariah termasuk praktek investasi, dan juga distribusi pendapatan.