Referensi:
(1) Burhanudin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010). 135
(1”) hal 136
(2) Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: Indeks. 2009). 229
(3) Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2009). 138
(4) Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003
(5) Indah Yuliana. Investasi Produk Keuangan Syariah. (Malang: UIN Maliki Press. 2010). 83
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!