Review Skripsi "PEMBERIAN HIBAH KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA MENCEGAHÂ PERSELISIHAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN(Studi Kasus Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone)"
Pendahuluan
Skripsi dengan judul "Pemberian Hibah Kepada Anak dalam Pembagian Harta Warisan(Studi Kasus Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone)" ini berfokus pada pemberian hibah kepada anak sebagai strategi untuk mencegah perselisihan dalam pembagian harta warisan. Pembahasan dalam skripsi ini berfokus pada bagaimana praktek pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak di wilayah Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, serta mengevaluasi dampak dari pemberian hibah terhadap anak sebagai orang yang menerima hibah tersebut. Hasil penelitian yang ditunjukkan dalam skripsi ini, bahwasanya praktek pemberian hibah telah berlangsung sejak lama dan telah menjadi budaya karena dianggap layak dan patut dipertahankan. dengan adanya praktek hibah ini membuktikan bahwa tidak terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pewaris dalam pembagian harta waris. Proses hibah ini sendiri biasanya dilakukan setelah anak menikah atau telah mencapai usia dewasa.
Dampak yang ditimbulkan dari praktek pemberian hibah ini melibatkan kedua belah pihak. Bagi orang tua selaku pemberi hibah, hal ini merupakan alternatif untuk mencegah terjadinya konflik dalam pembagian harta warisan. Selain itu, dampak lain pemberian hibah juga dapat memperkuat rasa saling sayang dan tali silaturahmi. Bagi anak selaku penerima hibah, hibah berdampak positif karena meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
Alasan memilih skripsiÂ
Alasan mengapa saya mereview skripsi dengan judul "Pemberian Hibah Kepada Anak Sebagai Upaya Mencegah Perselisihan Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone)" ini karena, Skripsi ini membahas isu yang relevan dengan kehidupan sosial dan hukum di masyarakat yang berupa praktik pemberian hibah dalam pembagian harta warisan yang umum terjadi. Selain itu, skripsi ini juga dapat memberikan kontribusi baru terhadap pengetahuan tentang pemberian hibah dan dampaknya untuk mencegah perselisihan saat pembagian harta warisan.Â
Studi Kasus pada skripsi ini berfokus di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone juga menambah kesan unik karena melibatkan konteks lokal, dari hasil penelitiannya menggambarkan pandangan khusus tentang bagaimana praktik pemberian hibah yang terjadi di wilayah tersebut. Adapun implikasi praktis yang didapat dari penelitian ini, seperti sosialisasi mengenai pembuatan akta hibah dan pemahaman tentang perbedaan antara hibah dan waris. Implikasi inilah yang dapat membantu masyarakat dalam mengelola pembagian harta peninggalan secara bijaksana.
Pembahasan
BAB I Pendahuluan
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah timbulnya permasalahan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara praktek dalam masyarakat dengan aturan hukum Islam. pasalnya dalam pembagian waris masih ada beberapa daerah yang masyarakatnya menggunakan cara hibah, seperti yang terjadi di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Pembagian harta warisan di desa ini umumnya dilakukan dengan cara hibah, yakni Orang tua memberikan harta kepada anak-anak secara turun temurun. Ketika anak sudah dewasa atau berkeluarga, orang tua langsung memberikan bagian harta. Saat anak-anak semuanya sudah berkeluarga, harta yang dimiliki orang tua biasanya sudah minim. Ketika orang tua meninggal, harta peninggalan diberikan kepada anak bungsu. Akibatnya, tidak ada pembagian warisan di daerah tersebut karena orang tua khawatir harta warisan akan menjadi sumber masalah bagi para ahli waris. hal ini dapat terjadi karena adanya kepercayaan masyarakat terhadap konsep keadilan dalam hukum waris antara anak laki-laki dan anak perempuan yang dianggap diskriminatif.
Skipsi ini menggunkan dua tinjauan teoritis yakni hibah dan harta waris dalam perspektif islam. Tinjauan teoritis mengenai hibah berkaitan dengan pengertian, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimilik. dasar hukum, dasar hukum hibah yertera dakam al-qur'an dan juga dakam KUHPerdata. rukun, hibab memiliki 6 rukun, yaitu: Wahib (pemberi), Mauhub lah (penerima), Mauhub (barang atau benda hibah), shighat syarat. macam-macam, ada dua macam hibah yaitu: 1)hibah barang, 2)hibah manfaat. Dan yang terakhir pembahasan mengenai pandangan islam terhadap hibah itu sendiri. Pada bagian tinjauan teoritis menganai harta waris berkaitan dengan pengertian waris, yakni harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika ia meninggal dunia. sumber hukumnya dalam islam, terdapat dalam al-qur'an surat an-nisa' ayat 7. Kemuadian di sebutjuga mengenai unsur-unsur dalam pewarisan, yakni pewaris, ahli waris,dan harta waris. Adapun data yang tercantum dalam skripsi ini berupa data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, juga data sekunder yang diperoleh melalui pembelajaran atau bacaan yang kemudian di olah dan di sajikan dengan metode deskriptif.Â