Upaya ini merupakan upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai atau norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasikan dalam diri seseorang. Jadi dalam usaha pre-emtif, faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: niat + kesempatan = terjadi kejahatan.Â
2. Preventif
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif. Dalam upaya preventif ini, yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Jadi, dalam upaya preventif kesempatan ditutup.Â
3. Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcemmenet) dengan menjatuhkan hukuman.
Oleh karena itu perlu adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menangani permasalahan ini. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk segera melaporkan segala tindakan kejahatan yang terjadi, begitupun dengan pihak kepolisian yang harus secara intensif  dalam menerapkan patroli pada daerah daerah yang rawan akan tindakan kejahatan hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan tindakan kejahatan di daerah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A. S. Alam dan Amir, Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books
Jamaludin, Adon Nasrullah. 2015. Sosiologi Perkotaan. Bandung: Pustaka Setia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H