Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting didalam kehidupan manusia, maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pembegalanlah yang kerap kali muncul melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pembegalan.Â
Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap atau bahkan tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi yang menghimpit yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun pangan atau ada sanak keluarganya yangs edang sakit maka seseorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Plato mengemukakan bahwa disetiap negara dimana banyak terdapat orang miskin, dengan secara diam-diam terdapat banyak penjahat, pelanggar agama dan dan penjahat dari bermacam-macam corak.Â
Hampir setiap tahun harga kebutuhan pokok terus meningkat, sedangkan pendapatan tiap individu belum tentu mampu untuk mencukupi peningkatan tersebut. Kondisi perekonomian inilah yang membuat seseorang dengan terpaksa melakukan pencurain. Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, seseorang melakukan pencurian tersebut tanpa pikir panjang
2. Faktor Lingkungan
Baik buruknya tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana orang tersebut berada, pada pergaulan yang diikuti dengan peniruan suatu lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap kepribadian dan tingkah laku seseorang. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat itu sendiri.
Pergaulan dengan teman-teman sebaya dan tetangga merupakan salah satu penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan. Hal itu menunjukan bahwa dalam memilih teman harus memperhatikan sifat, watak serta kepribadian seseorang.Â
Baik buruknya tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, apabila bergaul dengan orang baik maka perbuatan mereka pasti baik pula apabila bergaul dengan orang ynag suka melakukan perbuatan buruk maka besar kemungkinan itu akan mempengaruhinya.
Kemudian Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Penggulangan kejahatan tersebut dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Menurut Alam AS dan Amir Ilyas, (2010: 79), upaya penanggulangan kejahatan secara empirik terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu:
1. Pre-Emtif