Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Oh Trotoar, dari Blunder Anies, Arogansi Pemotor dan Meradangnya Pejalan Kaki

8 September 2019   23:35 Diperbarui: 9 September 2019   04:32 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bermodalkan bantahan-bantahannya tersebut Anies berani menyatakan, bahwa PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti peraturan Permen PUPR, dan juga memiliki banyak dasar hukum.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan | Dokumen Law-Justice.co
Gubernur Jakarta Anies Baswedan | Dokumen Law-Justice.co
Wah wah wah Anies sedang blunder besar kalau dirinya berani melaksanakan programnya tersebut. Anies seyogyanya lebih melihat sudut pandangnya lebih luas lagi, bahwa selama Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku.

Maka Pemprov Jakarta dan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi se-Indonesia harus mematuhinya, karena ini terkait Undang-undang, yah mesti wajib dipatuhi, tanpa terkecuali atau dengan persyaratan apapun, selama undang-undang masih melarang trotoar digunakan untuk menampung PKL maka Trotoar hanya digunakan untuk para pejalan kaki.

Seyogyanya Anies dapat mengembangkan ruang ide yang lain dalam menangani PKL misalnya menggalang mereka dalam satu tempat di pasar, ataupun wadah kreatif lainnya, janganlah mengorbankan hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar.

Bagaimana pejalan kaki bisa nyaman dan aman kalau Gubernurnya saja malah menjadikan trotoar mall praktek dan mall fungsi, bagaimana bisa Anies mau menegaskan aturan pada para pemotor yang sering menjadikan trotoar sebagi jalan raya. Kalau sudah begini pejalan kaki jadi semakin meradang saja jadinya.

Setidaknya masalah trotoar ini kurang lebih sama saja dengan apa yang menjadi masalah di pemerintah provinsi lainnya, oleh karena itu seharusnya juga dapat menjadi perhatian dan catatan, bahwa sejatinya fasilitas trotoar itu murni milik pejalan kaki.

Maka tegakkanlah aturan yang berkaitan dengan fasilitas trotoar bagi pejalan kaki. Kembalikan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar. Hak pejalan kaki harus dibela bukannya malah dikebiri.

Jadi, secara umum dapat ditegaskan, apapun itu selama tidak ada undang-undang yang secara jelas dan detil mempertentangkan dengan aturan Undang-undang yang secara jelas telah menempatkan hak pejalan kaki mengenai fasilitas trotoar, maka dapat ditegaskan bahwa trotoar adalah milik pejalan kaki, titik.

Hanya berbagi.
Sigit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun