Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Oh Trotoar, dari Blunder Anies, Arogansi Pemotor dan Meradangnya Pejalan Kaki

8 September 2019   23:35 Diperbarui: 9 September 2019   04:32 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sangatlah jelas aturan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang hak pejalan kaki seperti yang tertuang pada pasal 45, yang mendefinisikan bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Lebih lanjut lagi pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Dan bagi yang melanggarnya juga telah secara tegas sanksi hukumnya yang tertuang pada pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian masih didukung lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Namun pada kenyataannya Trotoar sampai saat ini diberbagai tempat di Jakarta termasuk juga di seluruh Indonesia tetap saja banyak disalah gunakan oleh pemakai trotoar yang bukan haknya.

Seperti para pemotor misalnya, yang seringkali viral videonya karena dengan seenaknya melenggang kangkung tanpa rasa bersalah, menjadikan trotoar layaknya jalan raya, bahkan yang sering terlihat perilakunya bak pembalap disirkuit balap menguasai trotoar dengan begitu arogannya.

Kemudian saat ditegur oleh pejalan kaki yang berhak menggunakan trotoar malahan murka bagaikan seekor serigala kelaparan yang ingin menerkam mangsanya.

Seringkali yang dijadikan alasan adalah karena terburu-buru, padahal dengan alasan apapun pemotor sangat dilarang menggunakan Trotoar sebagai jalan raya. Sungguh boleh dikatakan perilaku pemotor yang merebut hak pejalan kaki sangat tak tahu diri, alangkah ironinya kalau begini?

Belum lagi polemik lainnya, keberadaan dan fungsi trotoar juga banyak dikuasi oleh para pedagang kaki lima yang dengan tanpa beban menguasai trotoar menjadi lapak dagangannya, memang dalam hal ini terkait mencari rezeki bukannya dilarang tapi, bukannya juga di benarkan dalam mencari rezeki tersebut harus merebut dan menguasai trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.

Trotoar di kuasai PKL | Dokumen Tribunnews.com
Trotoar di kuasai PKL | Dokumen Tribunnews.com
Lalu kalau trotoar sudah di kuasai oleh para pemotor dan pedagang kaki lima, bagaimana nasib pejalan kaki, memangnya mau jalan dimana lagi biar aman kalau tidak ditrotoar, padahal sedianya trotoar yah untuk pejalan kaki tapi tidak aman juga dan sudah dikuasai pemotor dan pedagang kaki lima.

Para pejalan kaki malahan seringkali secara terpaksa harus jadi yang sering mengalah dan menyingkir dari trotoar karena tidak ada ruang lagi berjalan ditrotoar. Sungguh miris sekali melihatnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun