Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Oh Trotoar, dari Blunder Anies, Arogansi Pemotor dan Meradangnya Pejalan Kaki

8 September 2019   23:35 Diperbarui: 9 September 2019   04:32 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan yang paling fenomenal dan kontroversi lagi malah ada di Jakarta, yang notabene Kota yang sudah sangat modern di Indonesia, sang Gubernurnya yaitu Anies Baswedan malah berencana menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima, jadi semakin "lucu" melihatnya?

Anies Baswedan malah dengan mengebu-gebunya menyampaikan, bahwa trotoar yang ada di Jakarta harus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, jadi tidak hanya untuk akses pejalan kaki, namun juga untuk kegiatan ekonomi.

Kata Anies lagi bahwa mengenai pernyataannya itu, telah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dengan yakinnya Anies semakin menegaskan bahwa soal trotoar akan ditata kelola lagi, nantinya akan dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi.

Nah yang jadi pertanyaan adalah?Apakah Anies tidak memahami mengenai perundang-undangan terkait fasilitas trotoar ataukah pura pura tidak tahu dan sengaja menabrak Undang-undang?Apakah Permen PUPR lebih tinggi kedudukannya dibanding Undang Undang?

Di tambah lagi dengan percaya dirinya Anies mempertentangkan aturan Undang undang dengan aturan lainnya seperti Aturan ini, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.

Dalam aturan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan fasilitas trotoar, sejatinya aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 berbicara mengenai tata ruang secara luas yaitu udara, darat, maupun lautan dibarengi juga dengan pasal-pasal lainnya akan tetapi setelah diteliti lagi lebih mendalam Undang-undang ini terlalu lebar kalau mau dihubungkan dengan fasilitas trotoar.

Lalu malah berkilah lagi bahwa Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Padahal juga peraturan tersebut banyak membicarakan hak pejalan kaki, dan secuil saja ayat untuk usaha kecil, lagian peraturan ini juga masih kalah derajatnya dengan Undang-Undang.

Kemudian Anies juga malah merujuk juga pada Aturan lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat, padahal undang ini hanya membahas UMKM saja, tidak ada kaitannya dengan fasilitas trotoar.

Kurang puas Anies mencoba lagi menentangnya dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, tentang pedagang kaki lima, padahal dalam peraturan ini hanya membahas masalah pedagang kaki lima, tidak ada kaitannya dengan fasilitas trotoar.

Lebih lanjut lagi di kaitkannya juga dengan, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Padahal secara waras saja peraturan ini sudah kalah derajat dengan Undang-undang dan isinya hanya melulu tentang pedagang kaki lima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun