Mohon tunggu...
Hendra Permana
Hendra Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Profesi Jurnalistik: Tantangan dan Harapan

6 Juli 2022   23:24 Diperbarui: 6 Juli 2022   23:47 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnalis saat ini selain mengerti dan paham tentang ilmu jurnalistik juga harus memiliki literasi digital dan teknologi. Terbiasa menulis dalam sebuah blog atau dalam media apapun. 

Memang lebih mudah jika jurnalis berasal dari rumpun ilmu komunikasi karena diajarkan dasar-dasar jurnalistik pada saat kuliah. Namun bukan berarti non-komunikasi tidak bisa menjadi jurnalis, yang terpenting adalah akselerasi, mampu dengan cepat dan tekun untuk mempelajari jurnalistik.

Penting Jalin Komunikasi di Ruang Informal

Wartawan pada jaman dulu, sebelum mewawancarai narasumber akan berusaha menciptakan komunikasi informal. Kalau pun tidak memungkinkan, si wartawan akan mendalami isu dan pengetahuan yang berhubungan dengan narasumber. 

Sedangkan pemahaman wartawan sekarang, mereka cenderung hanya memahami isu yang muncul dipermukaan, enggan menggali informasi terkait isu atau narasumber yang akan diwawancarainya.

Tidak mengherankan, pada akhirnya banyak karya jurnalistik yang teranfaatkan oleh kelompok tertentu, tanpa disadari bahwa wartawan tersebut sedang dimanfaatkan. Sebagai contoh, jika terjadi sebuah demo maka yang akan diangkat beritanya oleh si wartawan adalah tentang demonya. 

Padahal masih banyak yang dapat digali dan diangkat untuk dijadikan berita, seperti bisa saja mencari tahu siapa dalangnya, siapa pemodalnya, kenapa dalang tersebut membiayai. Jika tidak disodorkan informasi tersebut, wartawan yang sekarang enggan mencari, kecuali ada yang memberitahukan.

Peran Stakeholder dapat Menyelamatkan Jurnalis

Hidup matinya profesi jurnalis, ditentukan oleh banyak faktor. Tidak hanya industri, tetapi perlu dukungan pemerintah yang sudah mengatur undang-undang keprofesian wartawan. 

Peran dewan pers perlu turut aktif menggerakkan sertifikasi wartwawan. Termasuk peran narasumber, langkah konkrit yang dapat dilakukan adalah narasumber berhak menolak wartawan yang belum tersertifikasi dari dewan pers, meskipun berasal dari media mainstream.

Seorang narasumber dikatakan tidak menghalangi pekerjaan wartawan karena menolak ketika si wartawan tidak memiliki pengakuan. Terdapat dua pengakuan dari profesi wartawan  yaitu diakui berasal dari perusahaan dan pengakuan dari negara melalui sertifikasi melalui dewan pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun