Yap Tjwan Bing, Tony Wen, Lie Po Yoe, Ong Eng Die, Tjoa Sie Hwie dari PNI
Tjun Ting Yan dari Partai Katolik
Lie Kiat Teng (PSII)
Tan Kiem Liong (NU)
Tjoo Tik Tjoen dan Oey Hay Djoen (PKI)
Siauw Giok Tjhan -- non partai
Kehadiran anggota-anggota Tionghoa di DPR ini mengurangi dampaknya, bahkan dalam beberapa hal, mereka berhasil membatalkan Rancangan UU rasis.
Siauw Giok Tjhan sebagai anggota tidak berpartai membentuk Fraksi yang dinamakan Fraksi Nasional Progresif. Fraksi yang diketuai oleh Siauw ini merupakan gabungan dari partai-partai  nasionalis kecil seperti SKI (Serikat Kerakyatan Indonesia), PIR (Patai Indonesia Raya), PRN (Partai Rakyat Nasional), Acoma (Angkatan Komunis Muda), Murba (Musyawarah Rakyat Banyak) dan beberaopa tokoh tidak berpartai lainnya, Mohamad Yamin dan Iwa Kusumasumantri.
Fraksi ini cukup berpengaruh. Cukup banyak anggotanya menjadi Menteri di berbagai kabinet, di antaranya  Mohamad Yamin (Menteri Pendidikan dan Menteri Sosial); Iwa Kusumasumantri (Menteri Pertahanan)  Ferdinand Lumban Tobing (Menteri Kesehatan);  Djodi Hondokusumo (Menteri Kehakiman).
Dalam melawan berbagai kebijakan rasis, di antaranya kebijakan yang melarang Tionghoa terlibat dalam industri transportasi dan industri penggilingan padi, Siauw memperoleh dukungan Fraksi ini. Siauw menggunakan dalih bahwa Tionghoa adalah warga negara Indonesia, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Ironisnya keberhasilan Siauw dan para kolega-nya di parlemen dalam mengurangi dampak berbagai kebijakan, Â membangkitkan animo para tokoh untuk membatalkan UU Kewarganegaraan Indonesia 1946 dan menginginkan dikeluarkan UU baru yang menyebabkan semua Tionghoa di Indonesia orang asing. Â Tujuan utamanya adalah menghilangkan peran Tionghoa dalam dunia perdagangan.