Mohon tunggu...
shofa
shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

3 April 2022   17:38 Diperbarui: 3 April 2022   17:42 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

KEWARGANEGARAAN GANDA DI INDONESIA

Dosen Pengampu:

Subhan Widiansyah, M.Pd

Disusun Oleh:

Shofa                                     (2281210010)

Dita Nurul Asyifa                 (2281210034)

Anissa Wardani                     (2281210039)

Salma Vania Indriani            (2281210044)

Adzkia Rahma Yusinta         (2281210050)

M. Abriyanto                         (2281210062)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

2022 

KATA PENGANTAR 

Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan karunianya sehingga artikel yang kami susun dengan judul "kewarganegaraan ganda di Indonesia" dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penyusunan artikel ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuiah Pendidikan Kewarganegaraan serta dapat mendeskripsikan status kewarganegaraan ganda beserta dengan keuntungan dan kerugiannya. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Subhan Widiyansyah M.Pd selaku dosen mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan artikel ini. Dari tugas yang diberikan, penyusun dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. 

Kami menyadari, artikel ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat terbuka dan menghargai kritik dan saran yang membangun agar artikel ini menjadi lebih baik. Kami berharap artikel ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi kami dan pembaca.

 Serang, 25 Maret 2022 Penyusun

 

DAFTAR ISI 

KATA PENGANTAR..............................................................................................i 

DAFTAR ISI.............................................................................................................ii 

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 

A. Latar Belakang ...............................................................................................1 

B. Rumusan Masalah ..........................................................................................2 

C. Tujuan.............................................................................................................2 

D. Metode............................................................................................................3  

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................4 

A. Hubungan negara dengan warga negara ........................................................4 

B. Konsep kewarganegaraan indonesia ..............................................................6 

C. Cara menentukan status kewarganegaraan.....................................................9

D. Status kewarganegaraan ganda secara terbatas..............................................11 

E. Keuntungan kewarganegaraan ganda.............................................................16 

F. Kerugian kewarganegaraan ganda .................................................................17  

BAB III PENUTUP..................................................................................................19 

A. Kesimpulan ....................................................................................................19 

B. Saran...............................................................................................................19 

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................20

BAB I 

PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Bagi setiap orang status kewarganegaraan adalah suatu hal yang sangat penting karena status kewarganegaraan adalah identitas keanggotaan seseorang di dalam suatu negara. Anggota dari sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban disebut dengan warga negara. Warga negara menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga negara dan begitu juga sebaliknya. Warga negara dan negara memiliki hubungan timbal balik dari status kewarganegaraan yang terdapat di warga negara. Seseorang yang menjadi warga negara wajib untuk mematuhi semua peraturan hukum yang dibuat oleh negara dan negara wajib untuk melindungi warga negara dimanapun orang itu berada.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang dimaksud warga negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 kewarganegaraan ganda terbatas diberikan untuk anak-anak dari perkawinan campuran hingga berusia 18 tahun atau belum kawin. Selanjutnya, orang tersebut dapat memilih salah satu negara untuk menjadi kewarganegaraannya. Sewaktu memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, anak dari hasil perkawinan campuran harus tunduk kepada dua kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Status kewarganegaraan memiliki kekuatan yang mengikat berbentuk status hukum yang memberikan hak dan perlindungan warga negara yang diatur di berbagai peraturan perundang-undangan. Di Indonesia ada permasalahan status kewarganegaraan ganda yang dialami Gloria Natapradja Hamel. Ia digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena berstatus kewarganegaraan ganda dari hasil pernikahan campuran yaitu Perancis dan Indonesia dan umurnya di bawah 18 tahun. Gloria memiliki paspor Negara Prancis Nomor 12AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014-19 Februari 2018.

Permasalahan yang dialami Gloria menunjukkan bahwa tidak ada perhatian dan perlindungan dari pemerintah mengenai status warga negara. Kemungkinan sebagai jalan tengah terhadap permasalahan tersebut banyak negara yang berusaha untuk menerapkan sistem campuran dengan tetap berpedoman pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing negara. Kewarganegaraan ganda (bipatride) masih banyak memunculkan permasalahan sehingga penting untuk diteliti. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan bagaimana status kewarganegaraan ganda di Indonesia

B. Rumusan Masalah 

Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah, sebagai berikut:

  • Bagaimana hubungan negara dengan warga negara?
  • Apa saja konsep kewarganegaraan Indonesia?
  • Bagaimana cara menentukan status kewarganegaraan?
  • Apa yang dimaksud dengan status kewarganegaraan ganda?
  • Apa saja keuntungan dan kerugian memiliki status kewarganegaraan ganda?

C.Tujuan

untuk mendeskripsikan hubungan negara dengan warga negara, mendeskripsikan konsep kewarganegaraan indonesia, menjelaskan cara menentukan status kewarganegaraan, mendeskripsikan status kewarganegaraan ganda, menjelaskan keuntungan dan kerugian memiliki status kewarganegaraan ganda.

D.Metode 

Pengumpulan data yang dilakukan sebagai bahan penyusunan artikel yaitu dengan teknik studi pustaka. Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan literatur-literatur ilmiah. Pustaka primer yang dimaksud adalah mencakup jurnal-jurnal terkait serta pustaka sekunder sebagai pustaka pendukung yang didapatkan dari buku-buku acuan. Untuk pencarian jurnal dan pengumpulan data digunakan instrumen pencarian jurnal dilakukan berbasis online seperti google scholar. Dengan demikian dapat disusun kerangka teori yang sesuai dengan pokok pembahasan.

 BAB  II 

PEMBAHASAN 

A. Hubungan Negara dengan Warga Negara

Negara adalah suatu organisasi antara sekelompok atau beberapa kelompok yang secara bersama-sama bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengatur ketertiban dan keamanan satu atau lebih kelompok orang. Negara juga dapat didefinisikan sebagai wilayah, rakyat, pemerintah berdaulat yang memiliki hak istimewa, seperti hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama.

Negara adalah organisasi yang secara hukum dapat memaksakan kekuasaan pada semua kelompok kekuasaan lain di wilayah tertentu dan menetapkan tujuan hidup bersama. Negara juga memiliki kekuasaan untuk menentukan ruang lingkup dan batas-batas pelaksanaan kekuasaan oleh individu, kelompok, atau negara itu sendiri. Dengan cara ini, negara dapat mengarahkan berbagai jenis kegiatan warganya ke tujuan bersama yang telah ditetapkan.

Warga negara adalah mereka yang hidup secara sah di suatu negara. Sah dalam artian tata cara masuk, bertempat tinggal dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan suatu negara yang bersangkutan. Biasanya di dalam suatu negara terdapat orang asing atau orang di luar warga negara. Orang asing yang berada di wilayah suatu negara dilindungi oleh hukum internasional, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara yang bersangkutan. Pada dasarnya orang asing mendapat perlakuan yang sama. Yang membedakan ada di beberapa hak seperti, hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang hanya dimiliki oleh warga negara, tidak oleh orang asing, serta hak untuk diangkat sebagai pejabat negara.

Suatu Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Demikian pula kalau rakyat ada pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan ke luar, maka Negara itupun jelas tidak bakal ada. Menurut Hestu Handoyo, keterkaitan antara Negara dan rakyat menunjukkan hal-hal sebagai berikut: pertama, Antara Negara dan rakyat tidak dapat dipisahkan sehingga memberikan tanda bahwa pembahasan mengenai hukum tata Negara tidak mungkin akan melepaskan diri dari peran dan fungsi warganegara. Kedua, Masalah kewarganegaraan termasuk di dalmnya menyangkut hak-hak asasi manusia menjadi pokok bahasan yang tidak akan ditinggalkan dalam mempelajari hukum tata Negara. Ketiga, Unsur utama Negara sebagai organisasi kekuasaan adalah adanya rakyat yang bertindak sebagai anggota sekaligus sebagai unsure pembentuk organisasi Negara tersebut.

Negara sebagai lembaga yang diciptakan oleh manusia tentu membutuhkan warga negara. Tetapi, siapakah yang dapat menjamin bahwa seseorang itu merupakan warga negara atau bukan dan apakah setiap orang memiliki hak untuk disebut sebagai warga negara dari suatu Negara. Menurut Pasal 1 Konvensi Den Haag (1930), penentuan warganegara merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun, hak mutlak ini dibatasi oleh general principles, yaitu: pertama, tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional. Kedua, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional. Ketiga, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.

Meskipun Negara memiliki hak mutlak untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, di Pasal 5 Deklarasi Universal HAM (1948) ditentukan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorangpun dapat sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau tidak dapat diingkari hak untuk mengganti kewarganegaraannya. Dari dua konstruksi hukum internasional tersebut, menurut Hestu Handoyo jika diterapkan akan menimbulkan perbenturan hak (isharyanto, 2015)

B. Konsep Kewarganegaraan Indonesia

Konsep 'warga' dan 'kewargaan' dapat dikatakan merupakan konsep hukum (legal concept) tentang suatu pengertian mengenai subjek hukum dalam suatu rangka kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi setiap orang agar kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum tersebut dapat dijamin secara legal dan aktual. Status kewarganegaraan ini dapat menjadi jembatan bagi setiap warga negara untuk menikmati keuntungan. Dari keberadaan hukum Internasional. A.W. Bradley dan K.D. Ewing menjelaskan bahwa nasionalitas dan status kewarganegaraan menghubungkan seseorang dengan orang lain dalam pergaulan Internasional. Keberadaan warga negara merupkan salah satu fundamen bagi bangunan sebuah negara, sehingga kepastian dan jaminan hukum sudah seharusnya diberikan negara kepada warga negara nya. Seorang warga negara harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara. 

pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi : 1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan kewarganegaraan dalam arti sosiologis; 2) Kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara itu sendiri. Adanya ikatan hukum tersebut menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain yaitu akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat pada suatu negara dengan adanya kesatuan ikatan yang dikarenakan oleh adanya satu keturunan, kesamaan sejarah, daerah, dan penguasa. 

Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan yang berada pada hukum publik.Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti materil ialah akibat hukum dari kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Jadi, kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara. Adapun kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan Indonesia menganut konsep berkewarganegaraan tunggal (single nasionality). Kosep ini telah dianut sejak Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 dengan menerbitkan UU No.3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kemudian diganti dengan UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan terakhir di perbaharui dengan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (wulansari, 2010) 

Hukum kewarganegaraan merupakan seperangkat aturan yang berkenaan dengan segala hal yang berhubungan dengan warga negara (staatsburgers). Di dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan. UUDNRI 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dalam hal ini Indonesia sebaiknya tidak mengubah politik hukum kewarganegaraannya dari sistem kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas menjadi sistem kewarganegaraan ganda tidak terbatas, karena:

  • Bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, pada alinea ke empat ditegaskan bahwa kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
  • Bertentangan dengan Pancasila Sila ke tiga yaitu Sila Persatuan Indonesia, yang dimana dalam sila ini di latarbelakangi oleh sejarah rakyat yang panjang untuk memperoleh kemerdekaan nasional bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan yang panjang dan berhasil, berbarengan dengan citacita untuk membangun Indonesia yang berkepribadian, menjadi landasan lahirnya semangat Kebangsaan. Semangat Kebangsaan dan Persatuan akan menyuburkan rasa cinta kepada tanah air, yang akan membangkitkan kemauan untuk membela dan mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak hasil perkwainan campur dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

C. Cara Menentukan Status Kewarganegaraan 

Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930 Pasal 1, menyatakan bahwa negara memiliki hak mutlak untuk menentukan keputusan mengenai kewarganegaraannya. Oleh karena itu, untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang terdapat dua asas, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya (law of the blood). Asas ius soli adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dilahirkannya (law of the soil) (isharyanto,2015)

Saat ini banyak orang di suatu negara pergi ke luar negeri yang bisa saja melahirkan anaknya di negara yang ia kunjungi tersebut agar kesehatannya lebih terjamin dalam proses persalinan. Apabila menganut asas kewarganegaraan sama antara negara asal dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan, maka tidak akan terjadi permasalahan (lazuardi,2020). Namun, apabila kedua negara tersebut menganut asas kewarganegaraan yang berbeda, maka dapat terjadi permasalahan seperti mengakibatkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda (bipatride, double citizenship) ataupun tidak memiliki kewarganegaraan satupun (apatride, stateless).

Apabila orang yang apatride atau tidak memiliki kewarganegaraan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, maka tidak ada negara yang melindunginya. Orang yang bipatride akan mengalami kesulitan saat negara-negara kewarganegaraannya tersebut sedang ada masalah atau bermusuhan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat tiga cara menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Penggunaan asas kombinasi dalam sistem hukum nasional

Asas kombinasi digunakan di dalam sistem hukum nasional dengan mengutamakan salah satu asas tetapi tidak mengabaikan asas lain. Mengutamakan asas ius sangunis tetapi tidak mengabaikan asas ius soli dan sebaliknya mengutamakan asas ius soli tetapi tidak mengabaikan asas ius sanguinis. Selain itu, juga digunakan asas kewarganegaraan secara khusus, yaitu asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan status kewarganegaraan semua orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan hukum yang bersangkutan.

2. Perjanjian bilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara atau dua pihak. Pelaksanaan regulasi internasional atau perjanjian bilateral mengenai kewarganegaraan di Indonesia yaitu mendata serta memberikan status kewarganegaraan penduduk Indonesia keturunan pemukim, pada tanggal 27 Desember 1949 dilaksanakan persetujuan tentang pembagian warga negara antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda, dan perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1985.

3. Perjanjian internasional kewarganegaraan

Perjanjian internasional di Den Haag (1930) tentang kodifikasi hukum internasional kewarganegaraan diputuskan bahwa seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dianggap sebagai warga negara di tiap negara yang bersangkutan. Diputuskan juga tidak mendapat perlindungan diplomatik untuk seseorang bipatride oleh negara pertama terhadap negara lain. Selain itu, diputuskan juga di dalam negara ketiga seseorang yang bipatride akan dianggap seperti memiliki satu kewarganegaraan saja (makikama, 2021)

D. status kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan ganda (Bipatride) adalah status yang dimiliki seorang individu yang secara sah merupakan penduduk yang sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena negara-negara tertentu memiliki prasyarat kewarganegaraan yang unik dan non-selektif.

Adanya interaksi antar penduduk suatu negara akibat dari perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional yang semakin berkembang dapat memudahkan terhadap arus perputaran warga negara untuk menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi, dan sebagainya bahkan banyak ditemukan warga negara yang mengikatkan diri dalam sebuah hubungan perkawinan yang akhirnya menetap di suatu negara tersebut. Perpindahan yang diikuti dengan pindahnya kewarganegaraan seseorang hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan. Namun dewasa ini adanya tuntutan pemberlakuan kewarganegaraan ganda menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan kesetiaan dan loyalitas yang biasanya melekat pada konsep kewarganegaraan.

a. Penerapan status kewarganegaraan ganda secara terbatas di indonesia

Di Indonesia, status kewarganegaraan ganda masih di terapkan secara terbatas, khusus untuk keturunan dari status perkawinan campuran dengan alasan bahwa Peraturan Kewarganegaraan Isu-isu pemerintahan (politik) di Indonesia masih menggunakan pedoman identitas tunggal (single nationality). UU kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia tidak memberikan status kewarganegaraan indonesia secara langsung bagi wanita WNA yang menikah dengan pria WNI. Demikian pula wanita WNI yang menikah dengan pria WNA dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan indonesia. Hal tersebut dapat menimbulkan kewarganegaraan dalam keluarga di suatu perkawinan campuran. Perbedaan kewarganegaraan tidak hanya terjadi saat di mulainya suatu hubungan perkawinan tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran (wulansari, 2010). Perbedaan kewarganegaraan tidak hanya terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran. Namun, juga terjadi pada anak-anak hasil perkawinan campuran. Menurut UU kewarganegaraan lama, kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sebagai contoh apabila anak yang lahir dalam suatu perkawinan campuran dari ibu WNI dan ayahnya WNA, maka secara otomatis menjadi WNA. Hal tersebut menimbulkan kasus seperti tidak dapat melindungi anak-anak yang lahir dari seorang ibu WNI suatu perkawinan campuran.

Namun kini dengan adanya UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia yang baru merupakan suatu kesempatan besar dari UU kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958. Meskipun Prinsip pada peraturannya sama yaitu kewarganegaraan tunggal, tetapi pada UU kewarganegaraan nomor 12 tahun 2016 memperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga berusia 21 tahun untuk nantinya memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.

Undang-undang tersebut juga menunjukan adanya penerapan dua asas penentuan status kewarganegaraan yang terlihat dalam ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Mereka yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah dan setelah anak tersebut berusia 21 tahun maka anak tersebut bisa memilih kewarganegaraannya sesuai dengan keinginannya. Aturan tersebut mencerminkan konsep kewarganegaraan ganda namun masih dalam terbatas sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin. Hal tersebut untuk melindungi hak-hak sang anak yang berasal dari perkawinan campuran.

b. Rencana penerapan kewarganegaraan ganda tidak terbatas bagi diaspora indonesia

Diaspora diartikan sebagai sekelompok etnis minoritas yang bertempat tinggal di negara lain dalam arti lain yaitu kelompok suatu bangsa yang bermukim di negara lain. Seiring perkembangan zaman, muncul masalah yang berkaitan dengan kelompok diaspora yang menginginkan suatu kebijakan yang mengatur kewarganegaraan tidak terbatas(charity, 2016) . Hal tersebut bertolak belakang dengan peraturan dalam UU kewarganegaraan yang prinsipnya menerapkan asas kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas terhadap anak hasil perkawinan campuran.

Sebelumnya pemerintah indonesia pernah menerbitkan perjanjian antara pemerintah republik indonesia dengan pemerintah republik rakyat cina mengenai kewarganegaraan ganda tidak terbatas, karena pada saat itu tionghoa menyatakan bahwa seluruh keturunan cina di seluruh cina adalah RRC yang menyebabkan terjadinya kewarganegaraan ganda tidak terbatas bagi keturunan cina di berbagai negara maupun di indonesia. Namun dikarenakan indonesia menganut konsep kewarganegaraan tunggal maka mengharuskan bagi keturunan cina di indonesia untuk memilih kewarganegaraan. Pemerintah RRC akhirnya mencabut kebijakan bahwa seluruh keturunan cina di seluruh dunia adalah warga negaranya.

Menurut para anggota diaspora indonesia meyatakan keuntungan jika memiliki kewarganegaraan ganda tidak terbatas yaitu meningkatkan hubungan ekonomi antara dua negara, mendorong perkembangan perdagangan dan membuka lapangan pekerjaan, menghindari kehilangan para tenaga ahli yang berbakat dan berpendidikan tinggi, memperkenalkan budaya indonesia ke luar negeri.

Indonesia seharusnya tidak mengubah politik kewarganegaraannya dari sistem kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas menjadi kewarganegaraan tidak terbatas. Meskipun dalam hal konstribusi untuk negara, kelompok diaspora memiliki kontribusi ekonomi untuk indonesia. Memberikan keistimewaan khusus bagi kelompok diaspora tanpa mengubah sistem kewarganegaraan menjadi ganda tidak terbatas dapat dilakukan dengan memberikan izin tinggal khusus diaspora yaitu fasilitas keimigrasian dengan ketentuan dan persyaratan khusus. Karena untuk mengubah sistem kewarganegaraan republik indonesia menjadi ganda tidak terbatas perlu ditelaah atau di pelajari lebih dalam. Sebagai contoh dalam menentukan hukum personal. Seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila kebijakan hukum pada negara satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak akan ada masalah namun jika ada pertentangan maka akan menjadi masalah karena melanggar ketentuan yang berlaku. Seorang anak yang telah dewasa akan melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan hukum telah di atur oleh setiap negara. Maka akan membingungkan jika hukum nasionalnya terdapat dua, terlebih jika hukum yang satu bertentangan dengan yang lain.

Kewarganegaraan ganda tidak terbatas juga bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pada pembukaan yang ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa indonesia disusun oleh suatu undang-undang dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila. Bertentangan dengan sila persatuan indonesia yang mencerminkan sikap cinta tanah air, kemauan untuk membela dan mempertahankan kesatuan republik indonesia.

E. Keuntungan Kewarganegaraan Ganda

Status kewarganegaraan ganda memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia yaitu dapat meningkatkan perekonomian Negara, meningkatkan daya saing dan pemasukan Negara, memberikan peluang lapangan kerja baru, menciptakan jalur investasi, negosiasi, alih teknologi dalam mebangun infrastuktur, meningkatkan hubungan kerja sama antar Negara, dan menjaga stabilitas serta perdamaian nasional.

Menurut anggota Diaspora Indonesia mengatakan bahwa terdapat keuntungan bagi pemerintah terkait adanya kewarganegaraan ganda, diantaranya yaitu dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan komersial dan investasi yang menghasilkan lapangan kerja, pemegang dwikewarganegaraan memiliki pengaruh terhadap keputusan ekonomi dan politik di Negara yang mereka tempati sehingga keputusan yang diambil dapat bermanfaat bagi NKRI, dwikewarganegaraan bisa menjadi pengikat serta menghindari kehilangan tenaga ahli yang kompeten, dwikewarganegaraan baik dalam mendukung investasi di Indonesia, dan bisa membawa serta memperkenalkan budaya Indonesia ke luar negeri.

Ilustrasi keuntungan diterapkannya Konsep Kewarganegaraan Ganda

1. Meningkatkan perekonomian, yaitu meningkatkan PDB, memperlancar transaksi, investasi, bisnis, dan mendorong pertumbuhan serta pengembangan.

2. Meningkatkan daya saing dan penerimaan Negara.

3. Menciptakan lapangan pekerjaan baru.

4. Jembatan untuk investasi, negosiasi, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

5. Meningkatkan kerja sama antar Negara (ekonomi, sosial, dan hukum).

6. Meningkatkan SDM, alih kompetensi, dan meningkatkan keterampilan untuk mengurangi ketergantungan pada orang asing.

7. Menjaga kestabilan wilayah atau perdamaian internasional.

8. Memfasilitasi reuni keluarga, perpindahan barang dan pertukaran budaya (bahasa, aktivitas budaya, ide)

F. Kerugian Kewarganegaraan Ganda

Memiliki status kewarganegaraan ganda (dual Nationality) merupakan hal yang bisa dibilang seperti pedang bermata dua. Dimana disatu sisi dapat memberikan keuntungan bagi mereka, namun disisi lain juga dapat memberikan kerugian. Dengan memiliki status kewarganegaraan ganda ada beberapa kerugian yang dapat dirasakan seperti, mereka memiliki kewajiban ganda misalnya dalam hal membayar pajak dan pelayanan wajib militer, serta perlakuan yang berbeda seolah-olah dirinya asing. Beberapa kerugian ini mengilustrasikan, ada kemungkinan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda menghadapi situasi double tax, misalnya pada pajak penghasilan atau keluar masuk barang. Hal ini tentu memberikan kerugian bagi kesejahteraan mereka. Belum lagi dibidang militer dimana ada negara yang mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti wajib militer, dimana keadaan ini dapat mengancam kerahasiaan militer suatu negara.

Kerugian lain yang mungkin dirasakan oleh mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda, yaitu apabila ada keluarga atau kerabat yang melakukan migrasi. Karena migrasi seringkali merugikan dirinya sendiri atau kepentingan nasional. Selain beberapa hal diatas masih ada kerugian lain dari memiliki status kewarganegaraan ganda.

Berikut ilustrasi kerugian dari memiliki status kewarganegaraan ganda

  • Memiliki kewajiban ganda (pajak dan military service)
  • Masih bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda (hak politik dan sosial)
  • Kebingungan dalam mengimplementasikan Hak dan Kewajiban sebagai seorang warga Negara
  • Rendahnya partisipasi sosial bagi kedua Negara
  • Mendorong keluarga atau kerabat untuk pindah/migrasi
  • Penurunan loyalitas terhadap bangsa dan Negara.
  • Memungkinkannya tindakan illegal atau menghindari hukum

BAB  III

PENUTUP 

A. kesimpulan 

Negara dan warga negara merupakan satu kesatuan yang dimana kedua hal tersebut saling keterkaitan, karena Suatu Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Negara Indonesia sendiri menganut konsep kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Status kewarganegaraan sendiri merupakan hak mutlak bagi warga negara dan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang terdapat dua asas, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Seseorang juga dapat memiliki status kewarganegaraan ganda, dimana Kewarganegaraan ganda (Bipatride) adalah status yang dimiliki seorang individu yang secara sah merupakan penduduk yang sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena negara-negara tertentu memiliki prasyarat kewarganegaraan yang unik dan nonselektif. Memiliki status kewarganegaraan ganda juga terdapat keuntungan dan kerugian yang dapat dirasakan, keuntungan status kewarganegaraan ganda yaitu dapat meningkatkan perekonomian Negara, meningkatkan daya saing dan pemasukan Negara. Sedangkan, kerugian status kewarganegaraan ganda yakni memiliki kewajiban ganda misalnya dalam hal membayar pajak dan pelayanan wajib militer, serta perlakuan yang berbeda seolah-olah dirinya asing.

B. Saran

Berdasarkan pembahasan dalam artikel di atas terdapat beberapa saran yang dapat dikemukakan yaitu:

1. Untuk memberikan hak yang sama terhadap anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 2006 dan melakukan pendaftaran memperoleh status kewarganegaraan ganda khususnya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia selain kewarganegaraan yang telah di miliki, maka negara dalam hal ini berhak memberikan kesempatan pada mereka.

2. Substansi dari peraturan yang menggantikan muatan pasal 41 UU Kewarganegaraan, harus memperhatikan peraturan-peraturan tentang perlindungan hak anak khususnya hak mendapatkan status kewarganegaraan yang berlaku, hal ini di lakukan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap anak dari perkawinan campuran.

4. Perlu di lakukan sosialisasi, khususnya sosialisasi mengenai peraturan yang memuat kaidah kewarganegaraan ganda kepada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA 

Charity, M. L. 2016. Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi, 809-827.

Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-undangan). Yogyakarta: CV. Absolute Media.

Lazuardi, G. 2020. Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum. Vol 2. No 1.

Makikama, A. A. 2021. Tanggung Jawab Negara terhadap Warga Negara Indonesia di Kawasan Perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Lex Administratum. Vol 9. No 7.

Wulansari, E. M. 2010. Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak Terbatas (Dual Nationality) Dalam Sistem Kewarganegaraan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding Online. Hal 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun