4. Jembatan untuk investasi, negosiasi, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara (ekonomi, sosial, dan hukum).
6. Meningkatkan SDM, alih kompetensi, dan meningkatkan keterampilan untuk mengurangi ketergantungan pada orang asing.
7. Menjaga kestabilan wilayah atau perdamaian internasional.
8. Memfasilitasi reuni keluarga, perpindahan barang dan pertukaran budaya (bahasa, aktivitas budaya, ide)
F. Kerugian Kewarganegaraan Ganda
Memiliki status kewarganegaraan ganda (dual Nationality) merupakan hal yang bisa dibilang seperti pedang bermata dua. Dimana disatu sisi dapat memberikan keuntungan bagi mereka, namun disisi lain juga dapat memberikan kerugian. Dengan memiliki status kewarganegaraan ganda ada beberapa kerugian yang dapat dirasakan seperti, mereka memiliki kewajiban ganda misalnya dalam hal membayar pajak dan pelayanan wajib militer, serta perlakuan yang berbeda seolah-olah dirinya asing. Beberapa kerugian ini mengilustrasikan, ada kemungkinan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda menghadapi situasi double tax, misalnya pada pajak penghasilan atau keluar masuk barang. Hal ini tentu memberikan kerugian bagi kesejahteraan mereka. Belum lagi dibidang militer dimana ada negara yang mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti wajib militer, dimana keadaan ini dapat mengancam kerahasiaan militer suatu negara.
Kerugian lain yang mungkin dirasakan oleh mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda, yaitu apabila ada keluarga atau kerabat yang melakukan migrasi. Karena migrasi seringkali merugikan dirinya sendiri atau kepentingan nasional. Selain beberapa hal diatas masih ada kerugian lain dari memiliki status kewarganegaraan ganda.
Berikut ilustrasi kerugian dari memiliki status kewarganegaraan ganda
- Memiliki kewajiban ganda (pajak dan military service)
- Masih bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda (hak politik dan sosial)
- Kebingungan dalam mengimplementasikan Hak dan Kewajiban sebagai seorang warga Negara
- Rendahnya partisipasi sosial bagi kedua Negara
- Mendorong keluarga atau kerabat untuk pindah/migrasi
- Penurunan loyalitas terhadap bangsa dan Negara.
- Memungkinkannya tindakan illegal atau menghindari hukum
BAB Â III
PENUTUPÂ