A. kesimpulanÂ
Negara dan warga negara merupakan satu kesatuan yang dimana kedua hal tersebut saling keterkaitan, karena Suatu Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Negara Indonesia sendiri menganut konsep kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Status kewarganegaraan sendiri merupakan hak mutlak bagi warga negara dan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang terdapat dua asas, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli. Seseorang juga dapat memiliki status kewarganegaraan ganda, dimana Kewarganegaraan ganda (Bipatride) adalah status yang dimiliki seorang individu yang secara sah merupakan penduduk yang sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena negara-negara tertentu memiliki prasyarat kewarganegaraan yang unik dan nonselektif. Memiliki status kewarganegaraan ganda juga terdapat keuntungan dan kerugian yang dapat dirasakan, keuntungan status kewarganegaraan ganda yaitu dapat meningkatkan perekonomian Negara, meningkatkan daya saing dan pemasukan Negara. Sedangkan, kerugian status kewarganegaraan ganda yakni memiliki kewajiban ganda misalnya dalam hal membayar pajak dan pelayanan wajib militer, serta perlakuan yang berbeda seolah-olah dirinya asing.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dalam artikel di atas terdapat beberapa saran yang dapat dikemukakan yaitu:
1. Untuk memberikan hak yang sama terhadap anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 2006 dan melakukan pendaftaran memperoleh status kewarganegaraan ganda khususnya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia selain kewarganegaraan yang telah di miliki, maka negara dalam hal ini berhak memberikan kesempatan pada mereka.
2. Substansi dari peraturan yang menggantikan muatan pasal 41 UU Kewarganegaraan, harus memperhatikan peraturan-peraturan tentang perlindungan hak anak khususnya hak mendapatkan status kewarganegaraan yang berlaku, hal ini di lakukan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap anak dari perkawinan campuran.
4. Perlu di lakukan sosialisasi, khususnya sosialisasi mengenai peraturan yang memuat kaidah kewarganegaraan ganda kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Charity, M. L. 2016. Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi, 809-827.
Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-undangan). Yogyakarta: CV. Absolute Media.
Lazuardi, G. 2020. Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum. Vol 2. No 1.