Mohon tunggu...
shofa
shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

3 April 2022   17:38 Diperbarui: 3 April 2022   17:42 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

3. Perjanjian internasional kewarganegaraan

Perjanjian internasional di Den Haag (1930) tentang kodifikasi hukum internasional kewarganegaraan diputuskan bahwa seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dianggap sebagai warga negara di tiap negara yang bersangkutan. Diputuskan juga tidak mendapat perlindungan diplomatik untuk seseorang bipatride oleh negara pertama terhadap negara lain. Selain itu, diputuskan juga di dalam negara ketiga seseorang yang bipatride akan dianggap seperti memiliki satu kewarganegaraan saja (makikama, 2021)

D. status kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan ganda (Bipatride) adalah status yang dimiliki seorang individu yang secara sah merupakan penduduk yang sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena negara-negara tertentu memiliki prasyarat kewarganegaraan yang unik dan non-selektif.

Adanya interaksi antar penduduk suatu negara akibat dari perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional yang semakin berkembang dapat memudahkan terhadap arus perputaran warga negara untuk menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi, dan sebagainya bahkan banyak ditemukan warga negara yang mengikatkan diri dalam sebuah hubungan perkawinan yang akhirnya menetap di suatu negara tersebut. Perpindahan yang diikuti dengan pindahnya kewarganegaraan seseorang hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan. Namun dewasa ini adanya tuntutan pemberlakuan kewarganegaraan ganda menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan kesetiaan dan loyalitas yang biasanya melekat pada konsep kewarganegaraan.

a. Penerapan status kewarganegaraan ganda secara terbatas di indonesia

Di Indonesia, status kewarganegaraan ganda masih di terapkan secara terbatas, khusus untuk keturunan dari status perkawinan campuran dengan alasan bahwa Peraturan Kewarganegaraan Isu-isu pemerintahan (politik) di Indonesia masih menggunakan pedoman identitas tunggal (single nationality). UU kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia tidak memberikan status kewarganegaraan indonesia secara langsung bagi wanita WNA yang menikah dengan pria WNI. Demikian pula wanita WNI yang menikah dengan pria WNA dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan indonesia. Hal tersebut dapat menimbulkan kewarganegaraan dalam keluarga di suatu perkawinan campuran. Perbedaan kewarganegaraan tidak hanya terjadi saat di mulainya suatu hubungan perkawinan tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran (wulansari, 2010). Perbedaan kewarganegaraan tidak hanya terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran. Namun, juga terjadi pada anak-anak hasil perkawinan campuran. Menurut UU kewarganegaraan lama, kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sebagai contoh apabila anak yang lahir dalam suatu perkawinan campuran dari ibu WNI dan ayahnya WNA, maka secara otomatis menjadi WNA. Hal tersebut menimbulkan kasus seperti tidak dapat melindungi anak-anak yang lahir dari seorang ibu WNI suatu perkawinan campuran.

Namun kini dengan adanya UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia yang baru merupakan suatu kesempatan besar dari UU kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958. Meskipun Prinsip pada peraturannya sama yaitu kewarganegaraan tunggal, tetapi pada UU kewarganegaraan nomor 12 tahun 2016 memperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga berusia 21 tahun untuk nantinya memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya.

Undang-undang tersebut juga menunjukan adanya penerapan dua asas penentuan status kewarganegaraan yang terlihat dalam ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Mereka yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah dan setelah anak tersebut berusia 21 tahun maka anak tersebut bisa memilih kewarganegaraannya sesuai dengan keinginannya. Aturan tersebut mencerminkan konsep kewarganegaraan ganda namun masih dalam terbatas sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin. Hal tersebut untuk melindungi hak-hak sang anak yang berasal dari perkawinan campuran.

b. Rencana penerapan kewarganegaraan ganda tidak terbatas bagi diaspora indonesia

Diaspora diartikan sebagai sekelompok etnis minoritas yang bertempat tinggal di negara lain dalam arti lain yaitu kelompok suatu bangsa yang bermukim di negara lain. Seiring perkembangan zaman, muncul masalah yang berkaitan dengan kelompok diaspora yang menginginkan suatu kebijakan yang mengatur kewarganegaraan tidak terbatas(charity, 2016) . Hal tersebut bertolak belakang dengan peraturan dalam UU kewarganegaraan yang prinsipnya menerapkan asas kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas terhadap anak hasil perkawinan campuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun