Mohon tunggu...
shofa
shofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

3 April 2022   17:38 Diperbarui: 3 April 2022   17:42 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Status kewarganegaraan memiliki kekuatan yang mengikat berbentuk status hukum yang memberikan hak dan perlindungan warga negara yang diatur di berbagai peraturan perundang-undangan. Di Indonesia ada permasalahan status kewarganegaraan ganda yang dialami Gloria Natapradja Hamel. Ia digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena berstatus kewarganegaraan ganda dari hasil pernikahan campuran yaitu Perancis dan Indonesia dan umurnya di bawah 18 tahun. Gloria memiliki paspor Negara Prancis Nomor 12AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014-19 Februari 2018.

Permasalahan yang dialami Gloria menunjukkan bahwa tidak ada perhatian dan perlindungan dari pemerintah mengenai status warga negara. Kemungkinan sebagai jalan tengah terhadap permasalahan tersebut banyak negara yang berusaha untuk menerapkan sistem campuran dengan tetap berpedoman pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing negara. Kewarganegaraan ganda (bipatride) masih banyak memunculkan permasalahan sehingga penting untuk diteliti. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan bagaimana status kewarganegaraan ganda di Indonesia

B. Rumusan Masalah 

Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah, sebagai berikut:

  • Bagaimana hubungan negara dengan warga negara?
  • Apa saja konsep kewarganegaraan Indonesia?
  • Bagaimana cara menentukan status kewarganegaraan?
  • Apa yang dimaksud dengan status kewarganegaraan ganda?
  • Apa saja keuntungan dan kerugian memiliki status kewarganegaraan ganda?

C.Tujuan

untuk mendeskripsikan hubungan negara dengan warga negara, mendeskripsikan konsep kewarganegaraan indonesia, menjelaskan cara menentukan status kewarganegaraan, mendeskripsikan status kewarganegaraan ganda, menjelaskan keuntungan dan kerugian memiliki status kewarganegaraan ganda.

D.Metode 

Pengumpulan data yang dilakukan sebagai bahan penyusunan artikel yaitu dengan teknik studi pustaka. Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan literatur-literatur ilmiah. Pustaka primer yang dimaksud adalah mencakup jurnal-jurnal terkait serta pustaka sekunder sebagai pustaka pendukung yang didapatkan dari buku-buku acuan. Untuk pencarian jurnal dan pengumpulan data digunakan instrumen pencarian jurnal dilakukan berbasis online seperti google scholar. Dengan demikian dapat disusun kerangka teori yang sesuai dengan pokok pembahasan.

 BAB  II 

PEMBAHASAN 

A. Hubungan Negara dengan Warga Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun